Isu Terkini

KPAI Bicara Kasus Aisha Weddings: Dari Potensi Perdagangan Anak Sampai Modus Pedofilia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat melaporkan Aisha Weddings–jasa penyelenggara pernikahan yang memfasilitasi pernikahan anak di bawah umur–ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri, atas informasi yang meresahkan. Selain mempromosikan pernikahan anak, banyak pelanggaran mengerikan lainnya yang dilakukan Aisha Weddings.

Aisha Weddings dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah potensi kekerasan dan eksploitasi pada anak. Selain itu, jasa berkedok wedding organizer (WO), ini juga terang-terangan mempromosikan nikah siri dan poligami.

“Nikah muda, nikah siri itu tentu tidak melindungi perempuan dan anak. Haknya tidak terpenuhi kalau kemudian terjadi perkawinan siri dan itu tidak mencapai tujuan perkawinan,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (10/2)

“Tujuan perkawinan itu kan untuk mencapai kebahagiaan, nah kalau kemudian tidak dicatatkan negara itu kemadharatan yang lebih banyak dan merugi, jadi ada tiga undang-undang ya yang berpotensi dilanggar, terutama pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, dan UU PTPPO,” ujarnya.

Menurut KPAI, negara saat ini sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak, apalagi dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

Selain itu, promosi Aisha Weddings juga melanggar dan mengabaikan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 terkait upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

Jadi, KPAI berharap aparat penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan terkait orang di balik atau penyalur pamflet Aisha Weddings terkait modus perdagangan anak berkedok WO, yang sangat meresahkan.

Tak hanya itu, promosi pernikahan anak di bawah umur oleh Aisha Weddings juga berpotensi adanya perdagangan anak dan modus pedofilia dengan dalih menjual jasa pernikahan.

“Kalau soal memfasilitasi pedofil, tentu itu masih dalam proses penyelidikan ya untuk prosesnya seperti apa. Maka kemudian prinsipnya KPAI sesuai dengan tugasnya, melaporkan kepada pihak berwajib, karena itu menjadi bagian yang kami lakukan,” kata Rita.

“Selain itu kami juga ke Kominfo untuk meminta takedown situs-situs yang mempromosikan perkawinan anak termasuk kali ini.”

Menurut Rita, hal ini tentu melanggar hak anak, yang di dalam hak anak itu ada hak pendidikan kesehatan karena organ reproduksinya tidak siap kemudian dipaksa. Lalu, di dalamnya juga bicara soal kemiskinan, soal tumbuh kembang yang terganggu karena misalnya anak justru harus mengasuh anak-anak, lalu anak kemudian harus berkutat dengan urusan rumah juga.

“Terkait dengan hak-hak itu, tentu menjadi problem ya kalau kemudian terjadi perkawinan anak. Juga jadi tidak tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) terkait adanya anak, di mana angka kematian bayi dan balita yang tinggi karena perkawinan anak.”

Rita juga menjelaskan soal kinerja KPAI yang memiliki tugas melakukan advokasi kebijakan, juga sudah mendorong pencegahan perkawinan anak hingga ke desa, kelurahan dan seterusnya.

“Karena kan semuanya, tulang punggungnya ada di desa gitu ya, kemudian terkait ini juga ada rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah untuk menunjukkan peran anak yang harus diupayakan. KPAI juga melakukan pengawasan ke pengadilan-pengadilan, makanya kami merekomendasikan untuk adanya pelatihan hakim anak ya yang mengadili perkara dispensasi kawin. Itu juga menjadi bagian.”

“Lalu, terkait dengan rancangan peraturan pemerintah turunan dari undang-undang perkawinan yang baru untuk perlindungan terhadap anak sebelum permohonan dispensasi sampai kemudian pasca. Jadi kalau dikabulkan, itu apa yang bisa dilakukan untuk melindungi anak dan kalau dibatalkan ada berarti ada upaya pencegahan di situ, itu juga apa yang bisa dilakukan.”

Sementara itu, setelah mendapat informasi tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Rabu (10/2), langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Kominfo, serta mendorong dilakukannya penyelidikan lebih lanjut atas penyebaran konten tersebut.

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka  menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” kata Bintang, dalam pernyataannya, Rabu (10/2).

Bintang menilai peredaran informasi tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum karena mendorong perkawinan anak, yang bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, terutama dalam pencegahan perkawinan anak.

”Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi cara pandang kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” ucapnya.

Sebelumnya, jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer) dengan nama Aisha Weddings menghebohkan jagat maya. Mereka mempromosikan dan menganjurkan pernikahan usia dini mulai dari usia 12 tahun hingga 21 tahun.

“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).

Aisha Weddings memperkuat promosinya agar terlihat bisa dipercaya, dengan menyisipkan ajaran-ajaran agama Islam tentang pernikahan. Tak cuma itu, Aisha Weddings juga memfasilitasi nikah siri dan orang-orang yang ingin poligami.

“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal,” lanjut situs tersebut.

Share: KPAI Bicara Kasus Aisha Weddings: Dari Potensi Perdagangan Anak Sampai Modus Pedofilia