Isu Terkini

Instagram dan Youtube Batal Tunduk pada UU Penyiaran

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Foto: Pexels

Masih ingat permohonan RCTI dan iNews TV agar platform digital seperti Youtube dan Facebook ikut diatur dalam UU Penyiaran? Nah, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan (14/1) untuk menolak gugatan kedua stasiun televisi yang berada di bawah MNC Group ini.

Begini detailnya:

  • MK menolak permohonan gugatan untuk seluruhnya karena menilai gugatan tersebut tak punya landasan hukum. Konten Youtube ataupun platform digital online lain mestinya tunduk ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan UU Penyiaran.
  • “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Anwar Usman.
  • Selain Anwar, ada delapan hakim lain yang memutuskan perkara ini. Mereka adalah Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahidudin Adam, Danis Yusni, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Jika kamu penasaran dengan isi gugatan RCTI dan iNews TV:

  • Mereka menggugat agar siaran di media sosial seperti Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jadi, setiap orang yang melakukan penyiaran di media sosial wajib memiliki izin lembaga penyiaran.
  • Gugatan uji materi ini ditujukan kepada Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran. Pihak penggugat merasa bahwa peraturan ini ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin definisi penyiaran ini diperluas.
  • Ini bunyi Pasal 1 ayat (2): “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lain untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Share: Instagram dan Youtube Batal Tunduk pada UU Penyiaran