Foto: Pexels
Masih ingat permohonan RCTI dan iNews TV agar platform digital seperti Youtube dan Facebook ikut diatur dalam UU Penyiaran? Nah, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan (14/1) untuk menolak gugatan kedua stasiun televisi yang berada di bawah MNC Group ini.
Begini detailnya:
Jika kamu penasaran dengan isi gugatan RCTI dan iNews TV: