Jalan Petamburan III dan sekitarnya, Tanah Abang, Jakarta, dipenuhi massa berpakaian serbaputih sejak Selasa (10/11) pagi. Di wilayah kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu, baliho, spanduk, dan pernak-pernik lain bertuliskan “Ahlan Wa Sahlan” terpampang. Rizieq pulang ke Indonesia setelah lebih dari tiga tahun berdiam di Arab Saudi.
Sementara warga di Petamburan III menanti, jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta macet parah. Seluruh akses menuju bandara ditutup sejak Senin (9/11), dan itu membuat pergerakan massa dari berbagai daerah yang hendak menyambut Rizieq tertahan.
Massa di Petamburan III yang terdiri dari anak-anak, perempuan, dan orang dewasa melantunkan salawat nabi, nyanyian penyemangat, bahkan sindiran kepada pihak-pihak yang menurut mereka tidak senang dengan kepulangan Rizieq.
“Panik-panik, ada yang panik, DKI Panik, liberal panik, yang curang panik, penjahat panik,” kata mereka.
Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 09.00 WIB. Selepas menyapa orang-orang yang menjemputnya, ia langsung pulang. Dalam perjalanan, Rizieq berorasi di atas mobil berpelat nomor B 1 FPI.
“Maka itu kepulangan kali ini, saudara, tidak lain, tidak bukan, saya menyerukan dan mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?” kata Rizieq kepada para pengikutnya di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).
Menurut Rizieq, “revolusi” akhlak adalah mengubah sifat manusia dari perbuatan buruk menjadi baik. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa dirinya bersama para pengikutnya berkomitmen untuk melawan kezaliman.
“Kita ganyang segala kezaliman. Lawan segala korupsi, setuju?” teriak Rizieq.
Pada 26 April 2017, Rizieq meninggalkan Indonesia saat polisi menyelidiki dugaan kasus konten pornografi yang melibatkannya.
Pada 29 Mei 2017, kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Namun, polisi akhirnya menerbitkan penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus itu.
Selain itu, Rizieq juga dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Dalam kasus ini, polisi pun sempat menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun, Polda Jawa Barat juga akhirnya menerbitkan SP3 terkait kasus tersebut.
Dengan begitu, status tersangkanya pun gugur.
Rizieq beberapa kali menyatakan keinginannya pulang ke Indonesia sejak 2019. Namun, katanya, ia dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia membantah hal tersebut.
Berkali-kali gagal pulang ke Indonesia akhirnya membuat Rizieq tak bisa menghadiri acara Reuni 212 pada 2017, 2018, dan 2019, kegiatan-kegiatan yang kerap diasosiasikan dengan kepemimpinannya.