Budaya Pop

Kalah di Pengadilan, Johnny Depp Hengkang dari Fantastic Beasts

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Foto: Warner Bros

Johnny Depp mengumumkan dirinya hengkang dari seri film-film prekuel Harry Potter, Fantastic Beasts, menyusul sederet kontroversi dan berbagai masalah hukum yang ia alami.

Dalam pernyataan di media sosial, Depp mengaku bahwa ia diminta untuk tak lagi memerankan karakter Grindelwald sebagaimana di Fantastic Beasts: The Crimes of Grindelwald.

“Terkait dengan kejadian baru-baru ini, saya ingin membuat pernyataan singkat. Pertama, saya ingin berterima kasih kepada siapa pun yang memberikan saya dukungan dan kesetiaannya. Saya amat tersentuh dan merasa rendah hati dengan banyak pesan cinta dan perhatian kalian, terutama selama beberapa hari terakhir,” tulis Depp dalam pernyataan resmi di akun Instagramnya.

“Kedua, saya ingin kalian tahu bahwa saya telah diminta untuk mundur oleh Warner Bros dari peran saya sebagai Grindelwald dalam Fantastic Beasts dan saya menghargai dan setuju dengan permintaan tersebut. Tekad saya tetap kuat dan saya bermaksud untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap saya keliru. Hidup dan karier saya tidak akan ditentukan pada kondisi saat ini,” lanjut Depp.

Dengan mundurnya Depp, karakter Grindelwald akan membutuhkan pemeran baru dalam film ketiga Fantastic Beasts yang kini diproduksi.

Pada Senin (2/11) lalu, Johnny Depp kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap tabloid The Sun, tabloid Inggris yang memberitakannya sebagai “pemukul istri.” Dalam berita yang sempat heboh pada awal tahun tersebut, mereka menyebut Depp melakukan kekerasan fisik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Andrew Nicol selaku Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi London tersebut memutuskan bahwa penerbit The Sun tidak melakukan pencemaran nama baik. Nicol mengatakan bahwa dia telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa serta mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang diajukan oleh penggugat.

“Penggugat (Depp) tidak berhasil membuktikan gugatannya. Meskipun dia telah menyertakan unsur-unsur yang diperlukan untuk gugatannya atas pencemaran nama baik, para terdakwa (Amber dan The Sun) telah menunjukkan bukti-bukti yang dapat saya buktikan secara benar,” ujar Nicol seperti dilansir Variety.

Mengenai putusan itu, Jenny Afia selaku pengacara Johnny Depp mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding.

“Keputusannya sangat cacat sehingga akan konyol bagi Depp untuk tidak mengajukan banding atas keputusan ini. Sementara itu, kami berharap bahwa berbeda dengan kasus ini, proses [sidang] pencemaran nama baik yang sedang berlangsung secara adil di Amerika, dengan kedua belah pihak memberikan bukti penuh daripada satu pihak secara strategis memilih bukti apa yang dapat dan tidak dapat diandalkan,” ujar Afia.

Sementara itu, pengacara Amber Heard, Elaine Charlson Bredehoft, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan Hakim Nicol di Pengadilan Tinggi London adalah putusan yang wajar.

“Segera, kami akan memberikan bukti yang lebih banyak lagi di AS. Kami berkomitmen untuk mendapatkan keadilan bagi Amber Heard di pengadilan AS dan membela haknya untuk kebebasan berbicara,” kata Bredehoft.

Share: Kalah di Pengadilan, Johnny Depp Hengkang dari Fantastic Beasts