Isu Terkini

Isolasi Mandiri? Di Hotel saja, Pemerintah yang Bayar

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Sumber Gambar: Unsplash

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan 30 hotel di Jakarta telah siap menjadi lokasi karantina mandiri bagi pasien COVID-19.

Langkah tersebut diambil untuk menyiasati ketidakcukupan kapasitas tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, yang disiapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sejak Jumat (11/09) untuk pasien isolasi mandiri. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (20/09), gedung-gedung tersebut sudah ditempati 1.442 pasien atau 91,84% dari kapasitas 1.570 tempat tidur.

“Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Selain usulan PHRI, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kementerian Kesehatan,” kata Wishnutama dalam keterangan resminya pada Senin (21/9)

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi, mengatakan kepada Antara, “Pada Jumat (18/9) ada 27 hotel yang berminat menampung kebutuhan isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala, namun dalam beberapa hari ini ada pengurangan tujuh hotel dan juga penambahan 10 hotel yang berminat. Sehingga data per Minggu (20/9) ada 30 hotel yang konfirmasi.”

Secara kolektif, ada 3.996 kamar baru yang tersedia. Namun, jumlah itu dapat berubah sesuai keadaan dan instruksi dari tim Satgas COVID-19.

“Kebutuhannya yang erat kaitannya dengan penambahan pasien yang masuk ke Wisma Atlet Kemayoran, juga memperhatikan ketersediaan ranjang di rumah sakit-rumah sakit di Jakarta,” ujar Krisnadi.

Wishnutama memastikan pemerintah akan menanggung biaya akomodasi untuk karantina mandiri tersebut. Dalam hal ini, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Anggaran tersebut sudah mencakup keperluan medis seperti obat, ambulans, dan kunjungan dokter.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan program karantina mandiri bagi pasien COVID-19 di hotel akan berfokus di wilayah Jakarta. Setelah berhasil, program ini akan direplikasi di beberapa provinsi lain di Indonesia. Program karantina mandiri rencananya dilaksanakan sampai Desember 2020.

“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra: tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” ujar Nia.

Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, Iwan Trihapsoro, mengatakan perlu ada pelatihan bagi karyawan hotel yang bertugas di lokasi karantina. Pihak hotel juga diharapkan meminta pasien untuk datang langsung ke lokasi dengan membawa kartu identitas atau kartu keluarga, dokumen tes swab dengan hasil positif COVID-19, serta rujukan dari Puskesmas.

“Petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut,” kata Iwan seperti dilansir Tempo.

Share: Isolasi Mandiri? Di Hotel saja, Pemerintah yang Bayar