Sumber Foto: Pixabay
Tujuh orang, enam di antaranya teridentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pesisir pantai Teluk C, Bandar Penawar, Malaysia, setelah memasuki negeri tersebut secara ilegal pada Minggu (20/9).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Imigrasi Kota Tinggi Malaysia untuk menindaklanjuti penemuan jenazah tersebut.
Menurut Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, ketujuh orang tersebut menerobos perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan perahu dan mengalami kecelakaan. Judha mengatakan kepada Asumsi, Selasa (22/9), kepolisian juga menahan sembilan WNI lain yang diduga menumpang dari perahu yang sama.
Kepala Polisi Johor Bahru, Datuk Ayob Khan, mengatakan bahwa jenazah ditemukan oleh regu penyelamat sekitar pukul 13.00. Hasil identifikasi menyatakan empat jenazah berjenis kelamin perempuan dan dua berjenis kelamin laki-laki. Sementara itu, sembilan WNI lainnya dibawa ke Markas Taktikal Pos Tanjung Sepang untuk menjalani tes COVID-19, dan kini telah diserahkan ke dinas imigrasi setempat.
“Mereka dalam keadaan sehat dan telah menjalani tes COVID-19 dengan hasil negatif. KJRI akan terus melakukan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI tersebut,” kata Judha. “Kami akan mengupayakan repatriasi secepatnya ke tanah air,” imbuhnya.
Sejak jauh-jauh hari, pemerintah Malaysia telah melarang warga Indonesia untuk memasuki wilayahnya. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara India dan Filipina karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di negara-negara tersebut. Beberapa pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap asal Indonesia juga termasuk dalam pelarangan yang berlaku sejak 7 September tersebut.