Isu Terkini

Aktivis Desak Kasus Kematian Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kematian aktivis HAM Munir Said Thalib sudah 16 tahun berlalu. Sampai hari ini, Selasa (8/9/20), publik tak kunjung mengetahui dalang pembunuhan yang menghabisinya. Sejumlah aktivis kini mengupayakan agar kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai “pelanggaran HAM berat.” Mereka menyerahkan legal opinion atas kasus ini terhadap Komnas HAM.

Apabila lembaga negara tersebut memutuskan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, proses penyelidikan berdasarkan UU Pengadilan HAM bisa segera dijalankan.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, didampingi oleh Analis Pelanggaran HAM Arif Rahman Tamrin, menerima para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9/20).

KASUM yang beranggotakan para aktivis KontraS, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Jakarta mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan penetapan Munir bin Thalib sebagai “Prominent Human Right Defender,” juga mengusulkan tanggal kematian Munir pada 7 September sebagai Hari Pembela HAM.

“Dua tahun lagi kasus Munir akan kedaluwarsa. Kita sebenarnya menginginkan kasus kematian Munir ini diangkat sebagai pelanggaran HAM berat agar kasus ini dapat dibuka lagi dan dituntaskan,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (7/9).

“Dengan adanya pembunuhan yang sangat tidak manusiawi, dan dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kami menuntut agar negara segera membuat pengakuan bahwa pembunuhan Munir merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Negara harus menanggapi ini dengan lebih serius,” ia melanjutkan.

KontraS juga menagih janji Presiden Joko Widodo, yang pernah menyatakan akan menuntaskan kasus Munir. “Aksi konkret ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional,” ujar Fatia.

Menurut Fatia, pembunuhan Munir bukanlah kasus kriminal biasa, sehingga negara harus sigap bertindak. “Negara juga harus melakukan langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM diproses secara cepat, efektif, dan imparsial; dan orang-orang yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.”

“Dua tahun lagi, yang kita khawatirkan, kalau kemudian kasus ini tidak ditetapkan sebagai kejahatan kemanusiaan, kasus ini akan kedaluwarsa dan para pelaku dapat melenggang bebas,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

Arif juga menyayangkan proses hukum atas kematian Munir hanya menjerat dua orang pelaku di lapangan, namun belum mampu mengungkap siapa arsiteknya. Menurut Arif, dengan ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, penyelidikan ini bisa terus berlanjut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Aturan ini menyebutkan bahwa tidak ada kedaluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Arif pun yakin kematian Munir memenuhi kategori sebagai kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Salah satunya tidak hanya ditemukan ada indikasi pembunuhan, tetapi juga penyiksaan pada kasus Munir.

“Kematian Cak Munir ini begitu tragis dia diracun dengan racun arsenik yang takarannya besar, bisa meninggal tidak lama setelah penerbangan dari Jakarta ke Belanda.”

Sementara itu, masalah kedaluwarsa itu sendiri diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP. Aturan ini menyebut kewenangan menuntut pidana dihapus karena kedaluwarsa yakni sesudah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi inisiatif KASUM tersebut, Lalu, akan menindaklanjuti melalui pengajuan legal opinion kasus Munir sebagai salah satu pembahasan sidang paripurna anggota Komnas HAM RI pada Selasa (8/9).

Komnas HAM sendiri termasuk dalam lembaga negara mandiri yang intens dalam kelanjutan kasus-kasus yang ditangani, termasuk dalam kasus Munir. Salah satunya membentuk tim kajian hukum kasus Munir pada 2014. Tim ini bekerja sesuai kewenangan Komnas HAM yang melakukan kajian dokumen, pemanggilan saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Munir Said Thalib adalah pembela HAM yang memainkan peran penting dalam membongkar keterlibatan aparat keamanan dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor Leste. Ia juga merumuskan rekomendasi kepada pemerintah untuk membawa para pejabat tinggi yang terlibat ke pengadilan.

Pada September 1999, Munir ditunjuk sebagai anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) Timor Timur. Munir ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 7 September 2004 silam, dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam, saat hendak melanjutkan pendidikan S2.

Autopsi oleh otoritas Belanda menunjukkan bahwa Munir meninggal karena diracun arsenik. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto menjadi tersangka dalam kasus ini. Pollycarpus yang disebut sempat bertukar kursi di pesawat dengan Munir itu divonis 14 tahun penjara dan bebas pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Share: Aktivis Desak Kasus Kematian Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat