General

4 Juta e-KTP Belum Terekam, Gimana Agar Bisa Ikut Pemilu 2019?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Informasi soal masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 jadi sorotan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri sejauh ini baru melakukan perekaman data kependudukan sebanyak 97,8 persen. Sehingga masih ada 2,2 persen atau 4 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan berpotensi tak bisa memilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah berupaya menjangkau seluruh masyarakat yang belum merekam e-KTP hingga pelosok negeri. Hal itu dilakukan supaya masyarakat memiliki dokumen yang menjadi prasyarat agar bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu.

“Kita sudah optimal, sudah jemput bola sampai ke pulau-pulau terluar sampai ke pegunungan sampai ke pelosok-pelosok sudah kita lakukan,” kata Zudan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Bahkan, strategi jemput bola yang dilakukan pemerintah itu sudah berlangsung sejak tahun lalu supaya tingkat kepemilikan e-KTP setinggi mungkin menjelang Pemilu. Adapun, masyarakat yang belum melakukan perekaman teridentifikasi paling banyak di Papua dan Papua Barat. Zudan meminta masyarakat memiliki sikap pro-aktif juga, misalnya dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat, sehingga bisa segera memiliki e-KTP.

“Sekarang itu dari 4 juta, 2 juta ada di Papua dan Papua Barat itu yang paling besar yang belum melakukan perekaman. Kalau yang lain relatif kecil angkanya.”

Pemerintah Pesimistis Perekaman e-KTP Bisa Selesai

Atas situasi tersebut, Zudan pun merasa kurang optimistis bisa menyelesaikan perekaman 4 juta data kependudukan sebelum Pemilu 2019. Di sisi lain, ia menduga hal ini terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat.

“Kalau melihat dari 4 juta itu peran serta masyarakat seperti sekarang, saya kok tidak optimistis bisa selesai. Karena setiap kali jemput bola itu sedikit masyarakat yang datang saat kita melakukan perekaman dan yang datang ke Dinas Dukcapil pun sedikit sehari,” kata Zudan.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan perekaman data e-KTP. “Karena ini menjadi salah satu faktor penting supaya masyarakat bisa melakukan pencoblosan nanti, tanggal 17 April 2019.”

Lebih lanjut, Zudan memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir kekurangan blanko saat melakukan perekaman data. Saat ini, ketersediaan blanko cukup memadai dan telah didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota.

“Blanko banyak saat ini ada 16 juta keping blangko. Delapan juta sudah didistribusi jadi tidak ada lagi isu kekosongan blanko dan sekarang sudah selesai, kurang lebih 350 kabupaten/kota yang sudah tuntas percetakannya,” ujarnya.

Pakai Surat Keterangan atau Kartu Pemilih?

Berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. Atas persoalan tersebut dan jika melihat situasi sekarang di mana masih ada sekitar 4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, jauh-jauh hari Kemendagri sempat mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan (suket) pemilih.

Meski begitu, KPU berpandangan, penggunaan suket justru dianggap tidak efektif  karena hanya bisa memfasilitasi pemilih pemula yang berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan dan belum bisa mendapatkan e-KTP. Sementara itu, masih ada persoalan data pemilih lainnya, seperti warga negara yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP.

Masalahnya, penduduk kategori ini tidak bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP karena belum melakukan proses pengumpulan administrasi dokumen kependudukan. Ada pun, suket hanya bisa menjangkau pemilih yang sudah tercatat administrasi data kependudukan.

Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP tersebut, misalnya, masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara, atau kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak memungkinkan untuk dibuatkan dokumen kependudukan. Mereka dikhawatirkan tidak bisa melakukan pengadministrasian dokumen kependudukan karena keterbatasan akses.

Maka dari itu, daripada suket, KPU tengah mempertimbangkan opsi penggunaan kartu pemilih. Sebab, kartu pemilih bisa menjangkau seluruh warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk yang tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan.

Dalam hal penerbitan kartu pemilih, yang punya wewenang adalah KPU. Sementara, untuk penerbitan suket, menjadi wewenang Kemendagri. “KPU (dalam menerbitkan kartu pemilih) bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2018 lalu.

Sementara itu, menyikapi usulan KPU tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku senang. Dalam hal data pemilih, tugas Kemendagri hanya melakukan perekaman data dan pencetakan e-KTP, serta menerbitkan suket jika memang dibutuhkan. Kemendagri mengaku akan mengikuti apa pun langkah yang akan diambil KPU untuk memfasilitasi pemilih yang belum mendapatkan e-KTP.

“Kan penyelenggara (pemilu) KPU, kami ikuti KPU, untuk teknis kepemiluan kami ikuti KPU. Apa pun langkah untuk menyelamatkan hak pilih yang diambil oleh KPU, kami akan dukung. Kalau KPU pakai suket, kami dukung suket. Kalau KPU mau kartu pemilih, kami dukung kartu pemilih,” kata Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu, 19 September 2018.

Meski demikian, untuk menentukan instrumen pengganti e-KTP tersebut, KPU masih akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. Jika nantinya akan dipilih suket sebagai pengganti e-KTP, Kemendagri mengaku siap memfasilitasi.

Jadi, mau surat keterangan atau pun kartu pemilih, yang jelas kedua hal tersebut bisa menjadi opsi konkret untuk mengatasi permasalahan masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, sehingga tak ada masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu harus diputuskan KPU dan Kemendagri karena hari H pencoblosan pada 17 April 2019 nanti tinggal menghitung hari saja.

Share: 4 Juta e-KTP Belum Terekam, Gimana Agar Bisa Ikut Pemilu 2019?