Budaya Pop

Konser Solidaritas Ahmad Dhani Dibatalkan dan Peraturan Pemerintah Soal Izin Keramaian

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dua jam sebelum konser solidaritas Ahmad Dhani yang bertema ‘Hadapi Dengan Senyuman’ di Grand City Mal, pukul 19.00 WIB, terancam batal diadakan. Pasalnya, izin dari pihak kepolisian belum turun. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku hingga kini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait konser ini. “Kami belum mengeluarkan surat rekomendasi hingga kini,” ujar Rudi Setiawan, Minggu, 10 Maret 2019.

Kabarnya, konser itu digelar oleh teman dan sahabat Ahmad Dhani sebagai bentuk kepedulian atas jeratan hukum yang menimpanya. Ada deretan musisi yang katanya bakal ikut tampil, seperti Dewa-Dewi All Star yang katanya akan tampil. Di luar musikus, dikabarkan pula hadir calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, dan Rocky Gerung.

“Konser tidak bisa digelar hari ini. Pihak panitia tidak bisa menunjukkan izin keramaian. Ini murni karena administrasi perizinan konser yang belum dilengkapi,” kata Rudi Setiawan.

Didik Darmadi, Ketua panitia konser tersebut pun telah mengakui kesalahannya yang tidak mengurus izin keramaian ke Polrestabes Surabaya. Dia pun meminta maaf kepada semua pihak. Akhirnya, ia mengatakan bahwa konser yang mestinya akan berlangsung pukul 19:00 WIB itu harus ditunda.

“Mohon maaf yang sangat kepada panitia dan sahabat-sahabat Dhani yang telah support konser ini dengan semangat 45. Saya dengan sangat, mohon maaf hari ini konser kita tunda,” kata Didik saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Grand City Surabaya, Minggu, 10 Maret 2019.

Didik bercerita awalnya konser tersebut hanyalah sebuah seni pertunjukan. Izin acara pun sudah berjalan. Namun tiba-tiba ada kabar bahwa cawapres Sandiaga memiliki waktu untuk menghadiri konser tersebut. “Awal kita sudah rencanakan dengan baik. Awalnya Bang Sandi nggak datang. Karena jadwal padat. Izin sudah jalan,” imbuh Didik.

Dengan konfirmasi adanya kehadiran Sandiaga, pihak panitia memutuskan untuk langsung mengurus perizinan ke Polda Jatim. Sebab, itulah prosedur yang harus dipenuhi ketika mengadakan acara dan mengundang Capres atau Cawapres. Namun sejatinya, konser juga tetap membutuhkan izin dari Polrestabes.

“Biasanya kita izin itu yang biasanya kita lakukan kalau Bang Sandi atau Pak Prabowo datang. Langsung saja tidak melalui Polrestabes, tapi langsung ke Polda Jatim. Harus ada 2 izin, keramaian konser dan pendatangan capres cawapres. Kemarin saya hanya izin kedatangan cawapres. Yang izin konser tidak saya bikin karena saya kira sudah cukup izin dari Polda Jatim soal kedatangan cawapres. ternyata harus ada izin polres soal keramaian,” pungkasnya.

Peraturan Pemerintah Soal Izin Kegiatan Keramaian

Di Indonesia, untuk membuat sebuah acara dengan mengundang banyak massa haruslah mengantongi izin terlebih dahulu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Regulasi itu mengatur tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.

Hal ini memang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 3 tentang Kepolisian yang perlu menetapkan peraturan tentang tata cara perizinan kegiatan keramaian umum. Sehingga, jika ingin membuat sebuah acara, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini panitia, harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian terlebih dahulu. Seperti yang ditulis dalam PP Nomor 60 Pasal 6, bahwa pengajuan izin paling lambat 14 hari sebelum kegiatan berlangsung.

“Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.”

Sementara, kegiatan yang berskala nasional pihak penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Sedangkan untuk yang skala internasional, paling lambat 30 hari, izin sudah diajukan ke Kapolri. Jika tidak memenuhi ketentuan batas waktu, maka polisi berhak membatalkan acara.

“Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/ atau ayat (3), Kapolri atau pejabat polri yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.”

Adapun, persyaratan untuk permohonan izin keramaian terdiri dari surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolri u.p Kabaintelkam untuk kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional, dan kepada Kapolda Metro Jaya u.p Direktur Intelkam untuk kegiatan yang penyelenggara dan pesertanya dari wilayah hukum Polda setempat.

Materi suratnya berisikan tentang bentuk kegiatan, waktu kegiatan (hari, tanggal, jam atau lama kegiatan), tempat, jumlah peserta atau undangan, dan pengisi acara. Serta lampiran yang terdiri dari proposal kegiatan secara lengkap, izin tempat dan kapasitas massa, copy KTP penanggung jawab acara, rekomendasi dari instansi terkait, tiket, dan kesiapan pengamanan dari Biro Operasi Polda dan Polres.

Bila hal tersebut telah dilakukan si pemohon, maka aparat polisi akan meneliti berkas permohonan tersebut lebih dulu dan meneliti lampiran yang telah dipersyaratkan. Kemudian polisi akan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan cek lokasi yang digunakan seperti dituangkan dalam Berita Acara. Setelah itu, barulah polisi memproses permohonan untuk menerbitkan rekomendasi atau izin kegiatan.

Share: Konser Solidaritas Ahmad Dhani Dibatalkan dan Peraturan Pemerintah Soal Izin Keramaian