General

3 Partai Ini Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019: Ada Partainya Rhoma Irama

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Partai Bulan Bintang (PBB) baru saja memastikan lolos jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pada Senin, 5 Maret. Namun nasib berbeda justru dialami tiga partai politik lainnya. Ya, beberapa saat lalu ada tiga partai yang dipastikan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Partai apa aja sih yang dipastikan enggak lolos?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru aja menolak gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

“Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 5 Maret.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai bahwa apa yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) sudah sesuai aturan. Dalam hal ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.

“Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017,” ucap Komisioner Bawaslu, Afifuddin.

Bawaslu berpandangan, Partai Idaman tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Karena itu, partai yang dibentuk oleh Raja Dangdut Rhoma Irama yang dinyatakan tak lolos dalam tahapan penelitian administrasi, dalam putusan KPU, sudah tak dapat diubah lagi.

Sengketa Partai Idaman

Partai Idaman sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara partai itu dengan KPU.

Seperti diketahui, sengketa tersebut dimulai saat Partai Idaman tidak diloloskan KPU dalam tahap penelitian administrasi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. pada awal Februari 2018. Situasi itu membuat Partai Idaman langsung menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.

Hasilnya, gugatan Partai Idaman dikabulkan Bawaslu sehingga dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi perbaikan. Akan tetapi, Partai Idaman kembali tidak diloloskan KPU dalam tahap tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Partai Idaman lantas kembali menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Sayangnya, gugatan Partai Idaman tidak dikabulkan Bawaslu.

Lagi-lagi, Partai Idaman melalui ketua umumnya, Rhoma Irama, serta Sekretaris Jenderal Ramdansyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU atas Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tentang penetapan hasil perbaikan partai politik. Namun, PTUN tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap KPU tersebut.

Setelah putusan ini, baik Partai Idaman maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke PTUN. Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Nasib Serupa Dialami Parsindo dan Partai Rakyat

Sama seperti Partai Idaman, dua partai lainnya yakni Parsindo dan Partai Rakyat juga tak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu menolak gugatan dua partai itu lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Senin, 5 Maret.

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.

Seperti diketahui, para Komisioner Bawaslu yang memimpin sidang menyatakan bahwa Parsindo dan Partai Rakyat terbukti tak dapat memenuhi syarat seleksi administratif yang telah ditetapkan KPU.

Dalam hal ini, majelis hakim mengatakan bahwa seluruh partai politik harus mengikuti dan lolos dari seluruh tahapan pemilu agar dapat menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Sayangnya, kedua parpol tersebut tak dapat memenuhi syarat seleksi administratif.

Terlebih, kedua parpol itu sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. Parsindo dan Partai Rakyat sendiri melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Awalnya, sidang mediasi dengan KPU sudah digelar bagi kedua partai teraebut. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan titik temu dengan KPU. Setelah itu, gugatan mereka berlanjut ke sidang ajudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, kedua partai itu meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu diminta meloloskan kedua partai itu sebagai peserta Pemilu 2019 meski akhirnya gagal.

Setelah putusan ini, baik Parsindo, Partai Rakyat, maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke PTUN. Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Share: 3 Partai Ini Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019: Ada Partainya Rhoma Irama