General

3 Fakta Unik Tersangka Korupsi Bupati Jombang: Masih Bisa ‘Nyalon’ Hingga Situs Diretas

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada satu kepala daerah lagi nih guys yang tersangkut kasus korupsi dan udah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Beliau adalah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Banyak kisah menarik di balik penetapan Nyono sebagai tersangka oleh KPK. Yuk disimak!

Nyono akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Minggu (04 Februari). seperti dilansir dari Kompas.com, KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (03/02) saat hendak menuju Jombang.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Nyono diduga menerima uang suap yang berasal dari pungutan liar (pungli) di tingkat puskesmas. Uang yang digunakan untuk menyuap Nyono itu dikabarkan berasal dari dana kapitasi dari total 34 puskesmas di Jombang.

Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, total suap yang diberikan kepada Nyono mencapai Rp 275 juta. Uang suap itu sendiri diberikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati kepada Nyono. Suap itu dilakukan Inna agar ia bisa ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan definitif oleh Bupati Nyono.

“Uang yang diserahkan IS (Inna Silestyowati) kepada NSW (Nyono Suharli Wihandoko) diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati,” jelas Laode M Syarief.

“Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan karena dia (Inna) masih Plt,” ujarnya.

Inna sendiri telah menyerahkan Rp 200 juta dana hasil pungli tersebut kepada Nyono pada Desember 2017 lalu. Tak berhenti sampai di situ, Inna yang juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang lantas menerima pungli lagi dari perizinan itu.

Lalu, Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018 yang kabarnya berasal dari uang hasil pungli tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Inna sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bupati Nyono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Siapa sih sebenarnya sosok Bupati Jombang, Nyono itu? Mari kita lihat lagi sepak terjangnya di dunia politik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Sumber foto: jombangkab.go.id

Jejak Karier Dimulai Dari Kepala Desa

Seperti diketahui nih guys, sebelum jadi Bupati Jombang sejak 24 September 2013, Nyono ternyata memulai karier politiknya sebagai kepala desa. Nyono lebih dulu mengemban jabatan sebagai Kepala Desa Spanyol, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Siapa sangka, sosok Nyono yang saat itu menjabat kepala desa mulai dikenal publik, terutama saat dirinya masuk dalam bursa calon Bupati Jombang tahun 2003. Kala itu Nyono masuk dalam bursa calon bupati berpasangan dengan Tamim Romli sebagai calon wakil bupati.

Sayangnya, politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 8 November 1962 itu harus kalah bersaing dengan pasangan Suyanto-Ali Fikri di Pilkada 2003. Saat itu, sistem pemilihan kepala daerah menggunakan metode pemilihan di DPRD atau dipilih oleh anggota legislatif.

Gagal jadi bupati sama sekali tak membuat langkah Nyono surut. Setahun setelahnya, politisi Partai Golkar itu pun berhasil menjadi anggota DPRD Jombang pada periode tahun 2004-2009. Tak tanggung-tanggung, Nyono sukses terpilih lagi sebagai anggota dewan untuk periode selanjutnya pada 2009-2013.

Meski sempat gagal di Pilkada Jombang 2003, Nyono kembali maju di Pilkada Jombang 2008 berpasangan dengan Abdul Halim Iskandar. Sayangnya, lagi-lagi langkah Nyono kembali gagal usai kalah dari pasangan Suyanto-Widjono Soeparno.

Tak berhenti sampai di situ aja nih guys, Nyono kembali mencoba peruntungannya di pentas Pilkada Jombang 2013 berpasangan dengan Mundjidah Wahab. Pada pertarungan itu, pasangan Nyono-Mundjidah akhirnya berhasil memenangkan Pilkada dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2013-2018.

Tak hanya jadi Bupati Jombang saja, Nyonyo juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang pada tahun 2012. Kemudian Nyonyo naik kelas dan terpilih jadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur pada 17 April 2016.

Lalu, jabatan Ketua DPD Partai Golkar Jombang periode 2017-2023 selanjutnya dipegang oleh istrinya, Tjaturina Wihandoko.

Masih Bisa Maju di Pilkada 2018 Meski Tersangka Korupsi

Nyono sendiri masih mengajukan diri untuk ikut dalam kontestasi Pilbup Jombang 2018 ini. Nyono berpasangan dengan Subaidi Muhtar, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Pilbup Jombang 2018 ini, pasangan Nyono-Subaidi diusung oleh 5 partai sekaligus yakni Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS dan PAN.

Meski saat ini berstatus tersangka korupsi, namun status pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilbup Jombang 2018 ternyata tak serta merta gugur. Lho, kok bisa ya? Apa sih alasannya Nyono masih bisa nyalon sebagai cabup meski udah jadi tersangka oleh KPK?

Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Nyono sendiri masih berstatus sebagai Cabup Jombang 2018 dan pencalonannya itu belum gugur. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Berdasarkan aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada.

Untuk diketahui, pergantian sendiri hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Soal status Nyono, Ketua KPU, Arief Budiman pun buka suara.

Merujuk pada aturan pilkada, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu, sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana. Maka dari itu, Arief menyebut Nyono tetap terdaftar di Pilbup Jombang 2018.

“Status pendaftarannya tetap terdaftar,” kata Arief Budiman singkat, Senin (05 Februari).

Meski tidak menggugurkan status Nyono sebagai peserta Pilkada, Arief menyebut KPU akan tetap menginformasikan sosok calon kepala daerah yang jadi tersangka kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa menilai calon kepala daerah yang akan dipilih.

“Tetapi KPU tentu akan menginformasikan kepada masyarakat bahwa dia sedang dalam status ini atau segala macem. Biar masyarakat menilai juga, yang dengan posisi dan status seperti ini memang masih layak dipilih atau tidak,” jelas Arief.

Namun Arief mengatakan bila status calon kepala daerah tersebut berubah menjadi terpidana, maka pendaftaran calon kepala daerah menjadi tidak terpenuhi. Calon tersebut tidak lagi bisa mengikuti proses pilkada.

Situs Pemkab Jombang Diretas

Ada kejadian menarik setelah Nyono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak lama setelahnya, situs Pemerintah Kabupaten Jombang diretas oleh hacker yang menamakan dirinya sebagai ‘Berandal’. Berdasarkan pantauan Asumsi.co hingga pukul 12.30 WIB, Senin (05/02) siang ini, laman http://jombangkab.go.id/index.html masih diretas.

Sosok yang meretas laman Pemkab Jombang sendiri menyertakan kalimat satir di halaman depan situs tersebut dengan tulisan “Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan batik, reog? Kok korupsi nggak? Padahal korupsilah budaya kita”.

Tak hanya itu, di laman tersebut juga terdapat gambar tengkorak yang sedang menari dan memakai topi fedora dengan latar berwarna hitam. Lalu, tangan kanan tengkorak itu memegang sebatang rokok yang mengeluarkan asap, dan tangan kirinya memegang gelas minuman.

Meski begitu, peretasan defacement itu hanya dilakukan pada alamat URL index.html, sehingga tidak berpengaruh terhadap keseluruhan situs. Untuk alamat situs jombangkab.go.id sendiri masih bisa diakses saat ini.

Share: 3 Fakta Unik Tersangka Korupsi Bupati Jombang: Masih Bisa ‘Nyalon’ Hingga Situs Diretas