General

3 Fakta Menarik Usai PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk lolos ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akhirnya berbuah hasil. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu berhasil jadi peserta Pemilu 2019 setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, pada Minggu, 4 Maret.

“Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang tersebut seperti dinukil dari Kompas.com, pada 4 Maret.

Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan itu, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Keputusan tersebut paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan Bawaslu sendiri akhirnya mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Seperti diketahui, sengketa itu dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Padahal sebelumnya pada 30 Januari lalu, PBB sempat dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat nasional oleh KPU.

Lalu, PBB pun melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sayangnya, pada tingkat ini, PBB dianggap tak memenuhi syarat verifikasi karena mengalami masalah saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Terkait sengketa tersebut, Bawaslu akhirnya menggelar sidang mediasi pada 23-24 Februari untuk menengahi KPU dan PBB. Sayangnya, kedua kubu justru tak menemui titik temu.

Tak berhenti sampai di situ, proses sengketa pun dilanjutkan ke tingkat ajudikasi. Baik PBB maupun KPU, sama-sama berkesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti dalam tahap ini.

Ajudikasi harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah sengketa diajukan. KPU dan PBB pun menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini.

Drama Pemilu 2014 Terulang

Menariknya, PBB seperti mengulang momen bersejarah yang pernah mereka alami sebelumnya pada Pemilu 2014 lalu. Ya, PBB sama-sama sempat terganjal KPU hingga akhirnya memenangkan gugatan di Bawaslu baik di Pemilu 2014 maupun Pemilu 2019.

Seperti diketahui, PBB sempat dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2014 oleh KPU lima tahun lalu. Kemudian, PBB mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu, meski akhirnya Bawaslu menolak sengketa yang diajukan PBB dalam sidang adjudikasi.

Tak berhenti sampai di situ, PBB kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan akhirnya dinyatakan lolos. PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.

Putusan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013.

“Mengabulkan permohonan penggugat [PBB] untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN, Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, pada 7 Maret 2013.

Seperti diketahui, PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, PNS di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan kartu tanda anggota (KTA). Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.

Namun, KPU akhirnya menerima putusan PTTUN yang meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Kala itu, rapat pleno anggota KPU memutuskan tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. “PBB ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” kata ketua KPU saat itu, almarhum Husni Kamil Manik, pada 18 Maret 2013.

Ia menjelaskan KPU telah membuat surat keputusan untuk menerima PBB sebagai peserta Pemilu 2014. PBB saat itu diberi nomor urut 14, setelah 10 partai peserta pemilu dan 3 partai lokal Nangroe Aceh Darussalam sudah mendapatkan nomor urut lebih dulu.

Berkat Doa Banyak Pihak

Ketua Umum PBB, Yusrli Ihza Mahendra sangat bahagia usai partainya dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Politisi kelahiran Lalang, Manggar, Belitung Timur, pada 5 Februari 1956 tersebut langsung berkicau di akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd.

“Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019,” tulis Yusril di Twitter, 4 Maret.

Ia bersyukur dan mengaku kemenangannya melawan KPU tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak, khususnya, para kader dan simpatisan PBB, termasuk organisasi masyarakat Islam.

Berikut sejumlah pihak yang menurut Yusril berjasa bagi kelolosan PBB:

  1. Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu.
  2. Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB.
  3. Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU.
  4. Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB  sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat.
  5. Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!

Ingin Nomor Urut 19

Setelah PBB dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019, Yusril berharap partainya bisa mendapatkan nomor urut 19. Wah, apa ya makna nomor urut 19 yang diharapkan Yusril bisa jadi milik PBB?

“Hari ini sidangnya dimulai pukul 19:00, PBB ulang tahun yang ke-19. Mudah-mudahan dapat nomor 19,” kata Yusril seperti dilansir CNN Indonesia, Senin, 5 Maret.

Ia sendiri mengungkapkan bahwa PBB saat ini masih menunggu tindak lanjut KPU terhadap putusan Bawaslu dalam waktu tiga hari. Selama menunggu proses itu, PBB akan menyiapkan rencana jika KPU mengajukan banding ke PTUN.

“Kita tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding, dan prosedur persiapannya,” ujar Yusril.

Jika KPU menerima putusan Bawaslu, berarti KPU akan menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. Selain itu, KPU juga akan menetapkan nomor urut untuk PBB di Pemilu 2019 nanti.

Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 14 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh yang sudah disahkan dan mendapat nomor urut peserta Pemilu 2019. Jika PBB ditetapkan sebagai peserta, maka kemungkinan besar akan mendapat nomor urut 19.

KPU sendiri menyatakan akan membahas putusan Bawaslu soal PBB dalam rapat pleno yang rencananya digelar hari ini, Senin, 5 Maret.

Share: 3 Fakta Menarik Usai PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019