Isu Terkini

Habib Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Habib Bahar bin Smith, sosok yang sempat viral karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo kini kembali muncul di media. Ia dikabarkan ditahan polisi. Namun bukan karena masalah penghinaan, tapi dugaaan penganiayaan.

Kabar ini telah diumbar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 18 Desember 2018 malam kemarin. Penahanan Habib Bahar bin Smith bahkan telah disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto. Tak hanya Bahar, Irjen Pol Agung bilang ada lima tersangka lainnya dari kasus yang sama.

“Tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-Red) mulai jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum,” kata Agung ke media pada Selasa, 18 Desember 2018 malam.

Dari penuturan Agung, diketahui bahwa Bahar telah menganiaya dua anak pesantrennnya di Bogor. Video rekaman penganiayaan itu bahkan telah tersebar di media sosial. Namun pelaporannya sendiri dilakukan oleh orang tua korban.

Dari laporan tertanggal 5 Desember 2018 tersebut tertulis bahwa penganiayaan terjadi pada korban berinisial MHU (17) dan Ja (18). Dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr, Bahar bin Smit melakukan penganiayaan di sebuah pesantren, di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Jabar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Bahar. Penceramah kontroversial itu pun memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian. Dia dikawal sejumlah pendukungnya, di antaranya ada Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI).

“Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak,” kata Aziz Yanuar selaku pengacara Bahar.

Aziz mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada kliennya saat proses pemeriksaan. Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014. Usai pemeriksaan, Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan Kepolisan juga mengeluarkan surat penangkapan.

Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

“Dari kasus ini, kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” kata Agung.

Bahar Sempat Berdalih Latihan Bela Diri

Saat pemeriksaan denga polisi, Bahar bin Smith mengaku bahwa dirinya hanya sedang melakukan latihan bela diri. “Iya, pengakuannya latihan bela diri,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Namun pembelaan Bahar terbantahkan karena ada alat bukti berupa video rekaman.

“Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi,” kata Iksantyo.

Dua anak yang diduga mengalami penganiayaan oleh Bahar itu diawali dengan penjemputan paksa. Kedua anak tersebut kemudian di bawa ke suatu tempat, digunduli rambut kepalanya, dan dianiaya hingga mengalami luka serius.

Penganiayaan terjadi usai dua korban mengisi sebuah acara di Bali pada 26 November 2018. Korban berinisial CAJ mengaku-aku sebagai Bahar Smith. Hingga berimbas pada datangnya sekelompok orang suruhan Bahar yang melakukan penjemputan paksa kepada dua anak tersebut.

Mereka menjemput paksa secara langsung di rumah kediaman korban pada Sabtu, 1 Desember 2018. Kediaman CAJ yang berada di kawasan Bogor itu didatangi oleh sejumlah orang dengan menggunakan dua unit mobil.

“Menurut BAP keterangan saksi, saksi korban termasuk orang tua CAJ, saat dijemput, orang tua CAJ ini menghalang-halangi supaya jangan dibawa. Beberapa orang itu menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, perintah BS angkut sekalian orang tuanya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.

Share: Habib Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak