Isu Terkini

Aturan Baru, Nama di KTP-KK Tak Boleh Disingkat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA /Adeng Bustomi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekan aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan itu memuat beberapa hal baru. 

Peraturan menteri: Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Di aturan itu pemerintah melarang pencatatan nama hanya terdiri dari satu kata dan dilarang untuk ditulis dalam bentuk singkatan. 

Nama dengan menggunakan angka pun dilarang oleh aturan terbaru ini.

“Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” tulis ketentuan dalam beleid yang ditekan Tito pada 11 April 2022 itu, dikutip Senin (23/5/2022).

Sanksi: Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. 

“Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tulis aturan yang mulai diundangkan 21 April 2022 itu. 

Aturan: Adapun aturan lengkapnya adalah sebagai berikut: 

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik dengan memenuhi persyaratan: 

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. 

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Tak boleh disingkat: Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: 

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
  • Menggunakan angka dan tanda baca; dan 
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Baca Juga:

Tembus Dua Juta Kasus, Korut Yakin Mampu Atasi Covid-19 

Polisi Kini Bisa Tilang Gunakan Kamera Handphone 

Mahasiswa jadi Penimbun Ribuan Liter Solar di Aceh 

Share: Aturan Baru, Nama di KTP-KK Tak Boleh Disingkat