Isu Terkini

Pemerintah Luncurkan Layanan OSS, Mengapa Pengusaha Perlu Membuat Izin Usaha?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Para pengusaha atau calon pengusaha yang belum punya izin usaha, harus tau nih, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution udah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun, bisa dari kamar hotel Anda melakukan investasi,” kata Darmin di kantornya saat peluncuran sistem OSS, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.

Sistem OSS ini sendiri udah dibangun pemerintah sejak Oktober 2017, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Konsep dari sistem ini telah diuji coba oleh pemerintah di tiga lokasi yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

1. OSS merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berlaku di semua K/L dan Pemda seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengakses secara online sistem OSS ini di mana pun dan kapan pun.#IzinBerusahaKiniLebihMudah#UntukEkonomiIndonesia pic.twitter.com/LlG6TKEBcZ— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) July 9, 2018

Untuk saat ini, layanan OSS udah tersedia secara cloud di Oss.go.id, dan katanya sih bakalan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di smartphone berbasis android/iOS. Urus izin usaha secara online ini bisa banget dimanfaatkan buat para investor yang berstatus Perseroan Terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Kalau biasanya para pengusaha males buat ngurus-ngurus izin usaha karena ribet, lama, juga memakan banyak dana, nah OSS ini dihadirkan dengan tujuan untuk menyederhanakan birokrasi agar lebih cepat dan murah. Bahkan, pemerintah mengklaim bahwa durasi untuk mengurusi izin usaha itu kurang dari satu jam.

“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin.

2. Sistem OSS adlh upaya pemerintah dlm menyederhanakan perizinan berusaha & menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yg cepat,murah, & memberi kepastian. Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dlm waktu < 1 jam. #IzinBerusahaKiniLebihMudah#UntukEkonomiIndonesia pic.twitter.com/mBxeQSqL18— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) July 9, 2018

Kenapa sih, pengusaha butuh mengurus surat izin usaha?

Jadi gini, guys, tiap usaha baik itu besar maupun kecil pasti bakalan menghadapi berbagai bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang atau institusi lain. Nah, surat izin usaha diperlukan sebagai sarana perlindungan hukum, jadi enggak bakalan deh tuh usaha kalian ditertibkan oleh Satpol PP.

Nah, buat yang pengen usahanya berkembang, surat izin usaha ini bakalan jadi syarat dalam mencari suntikan modal dari perbankan, dan tentu aja, syarat buat pengajuan kredit modal usaha harus ada surat izin usahanya terlebih dahulu.

Kemudian, kalau mau ikut tender atau ikut lelang, para pengusaha juga perlu adanya bukti legalitas. Apalagi yang mau usahanya berkembang ke level internasional. Lagipula, dengan adanya izin usaha yang resmi, bisa dimanfaatkan jadi sarana promosi juga seandainya pemerintah mengadakan pameran.

3. Sistem berbasis IT yang diatur dalam PP 24/2018 ini mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. #IzinBerusahaKiniLebihMudah#UntukEkonomiIndonesia pic.twitter.com/6jmitKKvhj— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) July 9, 2018

Surat izin usaha itu ada berapa macam sih?

Perlu diketahui, bahwa surat izin usaha juga ada macemnya. Ada Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU), sebuah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan dan badan usaha, untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Kemudian ada Surat Izin Prinsip (SIP), yang diberikan kepada  pengusaha atau badan usaha yang sedang melakukan kegiatan usaha di suatu daerah, di mana para pengusaha yang berinvestasi harus bisa memajukan daerahnya.

Lalu ada Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Izin usaha ini akan dikeluarkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin memiliki legalitas untuk pemenuhan berkas agar usahanya bisa lebih berkembang di industri. Ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan dapat  melakukan kegiatan usaha.

Share: Pemerintah Luncurkan Layanan OSS, Mengapa Pengusaha Perlu Membuat Izin Usaha?