Isu Terkini

16 Tahun RUU Perlindungan PRT Tak Dibahas, Aliansi: Permintaan Kami Tidak Muluk-muluk

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Sudah 16 tahun mangkrak, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) tidak juga dibahas oleh DPR. Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya menginformasi adanya penolakan dari Badan Musyawarah DPR untuk membawa dan membahas RUU ini ke rapat paripurna pada 16 Juli lalu.

Padahal, RUU ini sempat mendapatkan titik terang ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 1 Juli lalu. Isi rancangan undang-undang ini pun telah beberapa kali dibahas oleh panitia kerja bersama sejumlah ahli—seperti Komnas Perempuan, Jala PRT, aktivis perburuhan, Komnas HAM, hingga sosiolog.

Walaupun disetujui oleh 7 fraksi DPR, terdapat fraksi besar yang meminta agar pembahasan RUU Perlindungan PRT ini ditunda. Penolakan dari fraksi besar inilah yang disinyalir membuat RUU Perlindungan PRT gagal dibahas dalam rapat paripurna.

Gagalnya RUU Perlindungan PRT dibahas oleh DPR mengundang kekecewaan dari sejumlah pihak. Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang diwakili oleh Lita Anggraini menilai penolakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan dan ketidakberpihakan DPR kepada kelompok minoritas seperti PRT.

“Sikap fraksi-fraksi dari partai besar yang melakukan penolakan terhadap RUU Perlindungan PRT menggambarkan watak feodal, diskriminatif, dan pengabaian terhadap PRT sebagai rakyat kecil,” ujar Lita dalam pernyataan tertulis (15/7). “Padahal, seharusnya, sudah menjadi tugas konstitusi bahwa konstituen ada di hati, jiwa, dan komitmen wakil rakyat DPR.”

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mencatat terdapat setidaknya 5 juta PRT di Indonesia yang bekerja tanpa status. Mereka tidak diakui sebagai buruh dan hak serta kewajibannya tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Bekerja tanpa perlindungan, mereka rentan menerima berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Aliansi yang terdiri dari puluhan serikat pekerja, media, dan LSM yang mengadvokasikan hak-hak perempuan dan orang dengan disabilitas ini menyorot beragamnya pelanggaran tenaga kerja yang dialami PRT selama ini. PRT mengalami beban kerja yang tak terbatas, jam kerja yang bisa lebih dari 16 jam per hari, waktu istirahat yang tidak jelas, tidak ada libur mingguan dan cuti tahunan, dan tidak ada jaminan sosial.

Bentuk kekerasan fisik yang dialami meliputi pemukulan, penganiayaan dengan atau menggunakan benda keras, pelecehan, dan kekerasan seksual. PRT juga tidak luput dari kekerasan psikis seperti intimidasi, isolasi, dan caci maki, hingga kekerasan ekonomi berupa upah tak layak, THR tidak dibayar, dan PHK.

“Padahal, yang diminta PRT Indonesia sebenarnya tidak muluk-muluk,” terang Lita. “Ada perlindungan upah bagi PRT, ada jaminan sosial di mana majikan membayar Jamsostek sebesar Rp36.800 per bulan, ada waktu libur untuk PRT karena selama ini PRT bekerja tak mengenal waktu dan tak ada jam kerja, diberikan waktu untuk ibadah, PRT diberikan perjanjian kerja.”

Berdasarkan draf RUU Perlindungan PRT yang diperoleh lewat situs DPR, RUU ini mengatur hal-hal yang wajib disertakan dalam isi perjanjian kerja—termasuk di antaranya adalah waktu berlakunya perjanjian kerja, hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, dan jumlah upah yang diterima PRT. Perjanjian ini juga wajib dibuat berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak-hak PRT juga diatur dalam Pasal 11 rancangan undang-undang ini. PRT berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya, jam kerja yang manusiawi, mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan pemberi kerja, mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dan berhak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila terjadi pelanggaran perjanjian.

Pemerintah juga diwajibkan untuk menyediakan Balai Pelatihan Kerja (BLK) untuk PRT karena selama ini PRT tidak pernah mendapatkan pelatihan. Ada juga fungsi pengawasan dari pengurus lingkungan di sekitar rumah seperti RT dan RW untuk memberikan pertolongan atau mencegah terjadinya kekerasan. Draf RUU ini juga melarang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PRT. “Tapi, permintaan yang tak muluk ini pun tak pernah disetujui hingga 16 tahun lamanya,” ujar Lita.

Bagaimana Perlindungan PRT di Negara Lain?

Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organization (ILO) dalam laporannya pada 2006 menyorot UU Ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak bisa menjangkau PRT dalam hal hubungan kerja. PRT dianggap pemerintah bukan dipekerjakan oleh “pengusaha”—oleh karena itu tidak bisa diberikan perlindungan sebagaimana yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Hubungan antara “majikan” dan PRT dan yang informal ini pun membuat mereka tidak punya akses ke mekanisme penyelesaian perselisihan kerja yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Internasional.

Terdapat undang-undang nasional lain yang dapat melindungi PRT di Indonesia, seperti UUD 1945, KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Hak Asasi Manusia. Namun, ILO menilai peraturan-peraturan ini berceceran dan tidak memenuhi kebutuhan dan hak PRT secara menyeluruh.

Walaupun KUHP mengatur persoalan pelecehan, perkosaan, dan perdagangan perempuan dan anak-anak, misalnya, ketentuan-ketentuan ini hanya mencakup kasus-kasus ekstrem dan hanya berlaku dalam serangkaian keadaan yang terbatas. Begitu pula UU Anti KDRT yang, walaupun dapat membantu PRT ketika terperangkap dalam situasi kekerasan, tidak mencakup langkah-langkah konkret yang menangani masalah spesifik PRT. UU HAM yang turut memuat hak-hak PRT selaku manusia pun tidak memuat pedoman konkret mengenai bagaimana hak-hak ini diberlakukan atau sanksi atas pelanggarannya.

ILO memberikan contoh negara Filipina dan Afrika Selatan yang termasuk sebagai pionir dan progresif dalam merumuskan peraturan yang melindungi PRT dalam negeri. Di Filipina, undang-undang yang disebut Batas Kasambahay atau Magna Carta bagi PRT ini mengatur upah minimum yang kategorinya dibedakan berdasarkan lokasinya: ibukota, wilayah perkotaan, dan wilayah non-perkotaan. Undang-undang ini mengatur pula soal gaji dan bonus akhir tahun, kepastian atas jaminan sosial dan asuransi kesehatan, jangka waktu kerja, dan cuti.

Ada pula ketentuan untuk memberikan santunan persalinan bagi PRT, larangan untuk mempekerjakan PRT ke rumah tangga lain, hak atas privasi, hak atas makanan dan tempat tinggal, larangan kerja paksa, dan perlindungan dari dilakukannya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Sementara itu, di Afrika Selatan, pekerjaan rumah tangga diatur dalam “Ketentuan Sektoral Khusus” yang dibuat berdasarkan syarat undang-undang ketenagakerjaan. Ketentuan ini meliputi diberlakukannya upah minimum berdasarkan wilayah dan durasi kerja, hak bagi PRT yang tinggal di rumah majikan untuk menghuni sebuah kamar yang layak (terlindung dari cuaca, memiliki setidaknya satu jendela, pintu yang bisa dikunci, dan terdapat akses terhadap toilet dan kamar mandi), hak PRT yang diatur secara tertulis, batas kerja dan tarif lembur, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan selama empat bulan, dan larangan kerja paksa.

Hubungan kerja tanpa kontrak dinilai menjadi sumber eksploitasi utama bagi PRT. Tanpa kontrak, PRT dapat selalu diminta untuk bekerja, tidak mengetahui hak dan tanggung mereka, dan terlibat dalam hubungan informal. ILO menilai perundang-undangan yang demokratis harus mendorong penggunaan kontrak tertulis dan menjamin PRT yang tidak memiliki kontrak tertulis untuk tidak dikesampingkan.

“Dalam lingkup kerja di Indonesia, salah satu kelompok yang rentan adalah perempuan dan laki-laki, termasuk pula anak-anak perempuan dan lelaki, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri. Mereka masuk ke dalam ekonomi non-formal, umumnya bekerja di dalam rumah tangga dan berada di luar jangkauan pengaturan ketenagakerjaan secara umum. Ini tentunya memerlukan perhatian khusus,” tutur Direktur ILO Jakarta Alan Boulton.

Share: 16 Tahun RUU Perlindungan PRT Tak Dibahas, Aliansi: Permintaan Kami Tidak Muluk-muluk