General

H-2 Pilkada, Persiapkan 3 Hal Penting Ini Sebelum Nyoblos

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Enggak berasa ya, udah H-2 menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahun ini Pilkada bakalan digelar secara serentak di 171 daerah di Indonesia, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Nah, buat kalian yang merasa KTP-nya berdomisili di 171 daerah tersebut, jangan sampai ketinggalan buat nyoblos ya!

Apalagi, nih, ada wacana libur nasional. Duh, jangan sampai disia-siain deh kesempatan buat milih secara langsung pemimpin yang diinginkan untuk masa depan daerah kalian. Meskipun libur nasional masih wacana, tapi buat kalian yang punya hak untuk memilih, daerah kalian akan diliburkan, lho. Karena itu udah diatur dalam UU.

“Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang. Jadi UU menyebutkan pemilihan kepala daerah, Pileg, Pilpres diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dilansir dari Detik.com pada Minggu, 24 Juni 2018.

Nah, buat kalian yang bentar lagi mau nyoblos, persiapkan diri kalian dengan memperhatikan 3 hal ini!

1. Pastikan Udah Terdaftar

Sebelum hari penclobosan tiba, pastikan nama kalian udah terdaftar sebagai pemilih (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap. Tapi, KPU sendiri punya tiga kriteria pemilih. Pertama yaitu Pemilih DPT, merupakan pemilih yang udah dicocokankan dan diteliti (coklit), serta udah terdaftar di DPT. Kriteria pemilih ini cukup bawa e-KTP atau surat c6 buat syarat nyoblos.

Kriteria kedua ada pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan), kriteria Pemilih DPPH merupakan jenis pemilih yang udah ngurusin surat numpang memilih / pindahan dari luar TPS asal, namun masih berada di satu provinsi. Buat pemilih DPPH, syarat buat nyoblos tinggal bawa surat pindah pemilih atau A5.

Buat kriteria yang ketiga, ada DPTB (Daftar Pemilih Tambahan). Nah, kalau DPTB ini khusus buat warga yang emang tinggal di daerah yang sama dengan TPS, tapi belum jadi DPT. Nah, buat kriteria ini, syaratnya tinggal bawa e-KTP atau surat keteranga (suket) aja.

KPU siap fasilitasi hak pilih anda di TPS. Kriteria Pemilih: 1. Pemilih DPT (sdh dicoklit & trdaftar di DPT), 2. Pemilih Pindahan DPPH (numpang memilih dgn A5), 3. Pemilih Tambahan DPTB (warga TPS yg blm trdaftar DPT dgn mmbawa KTP-el/Suket). Perhatikan infografis di bawah ini… pic.twitter.com/ne1mIlLpxY— KPU RI (@KPU_ID) June 24, 2018

2. Waktu dan Tempat

KPU sendiri udah netapin jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) buat Pilkada Serentak 2018, dan jumlahnya sebanyak 152.092.310 orang. Komisioner KPU RI Viryan juga bilang, jumlah TPS untuk Pilkada dari penetapan DPS ini ada 385.082. Jumlah desa atau kelurahan yang menyelenggarakan Pilkada sebanyak 62.969 dan berada di 5.380 kecamatan.

Jadi, sebelum kalian nyoblos, pastikan dulu tempat nyoblosnya di  mana. Jangan sampe salah TPS, ya! Kemudian, untuk waktunya nih, pemilihan akan berlangsung pada 27 Juni 2018, mulai dari pukul 07:00 pagi sampai 13:00 siang waktu setempat. Khusus untuk pemilih DPTB, waktu untuk memilih hanya dari pukul 12:00 sampai 13:00 waktu setempat aja, jadi jangan sampai kelewatan ya.

Ingat..!! Pilkada Serentak tinggal 3 hari lg… Rabu, 27 Juni 2018, Gunakan hak pilih anda di TPS, jangan lupa bawa e-KTP/Form C-6/Suket Disdukcapil, pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat #KPUmelayani pic.twitter.com/kCPyynrcPJ— KPU RI (@KPU_ID) June 24, 2018

3. Tentukan Pilihanmu

Kalau syarat udah terpenuhi semua, kalian tinggal tentukan deh, siapa calon pemimpin daerah yang akan kalian pilih. Jangan sampai, saat udah di TPS, malah bingung mau milih siapa. Jadi, sebelum terlambat, lebih baik browsing-browsing lagi deh tentang visi misi calon kepala daerahnya dan juga rekam jejaknya.

Kalian yang lupa atau ketinggalan debat kandidat juga masih bisa lihat-lihat di YouTube. Sehingga bisa makin mantap saat menentukan pilihan calon kepala daerah yang ingin kalian coblos saat 27 Juni nanti. Ingat, kepala daerah terpilih bakalan memimpin kalian selama lima tahun ke depan.

Share: H-2 Pilkada, Persiapkan 3 Hal Penting Ini Sebelum Nyoblos