Saat ini Twitter lagi ramai-ramai bahas tentang gaji para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kontroversi ini bermula dari Presiden Joko Widodo yang ngeluarin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari perpres itu bisa ketahui, bahwa hak keuangan ketua dan anggota dewan bisa mencapai 100 jutaan rupiah.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP ini sebenarnya lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tapi, apa sih tugas BPIP sampai gajinya ratusan juta begitu? Daripada penasaran, mending simak 4 fakta tentang BPIP berikut ini!
1. Dulu Namanya UKP Pancasila
Sekedar mengingatkan, dulunya BPIP ini namanya Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Kalau kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, perubahan itu dilakukan demi menjaga kepentingan bangsa dalam kurun waktu yang panjang.
”Kenapa ini menjadi penting? Karena ideologi Pancasila menjadi hal yang urgent demi kepentingan bangsa jangka panjang,” kata Pramono pada media di Gedung Sekretariat Kabinet, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 10 Januari 2018 lalu.
BPIP ini posisinya berada di bawah koordinasi Kepala Negara lantaran telah menjadi lembaga yang setingkat dengan kementerian, dan sebelumnya UKP-PIP hanya berada di bawah koordinasi Sekretriat Kabinet.
2. Pengurusnya Dari Tokoh-Tokoh Berpengaruh
BPIP sendiri punya 9 pengurus utama, di mana ketuanya adalah Megawati Soekarnoputri yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PDIP. Selain Megawati, ada juga;
3. Tugas dan Fungsinya
BPIP punya tugas ngebantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Selain itu juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Bahkan juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, dengan menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, BPIP juga bertugas melaksanakan sosialisasi dan kerja sama, melakukan pengkajian materi dan metodologi, mengadvokasi penerapan, serta merumuskan dan menyampaikan hasil rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.