Isu Terkini

Pakar Hukum Nilai Istri Ferdy Sambo dapat Dipidana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
TikTok @revalalip

Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan
pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi terhadap mendiang Brigadir J. Polisi menilai laporan tersebut tidak
ditemukan unsur pidana.

Dapat dipidana: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti,
Abdul Fickar Hadjar mengatakan Putri Candrawathi bisa dijerat pidana atas
laporannya yang tak terbukti. Sebab istri Sambo itu dianggap telah melayangkan
laporan palsu ke aparat kepolisian.

Putri Candrawathi juga bisa dijerat dengan pasal menghalangi
penyidikan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

“Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua ya, melaporkan berita
bohong yang gak ada kejadiannya. Yang kedua dia sengaja untuk menutupi kejadian
yang lain. Sehingga seolah-olah tidak terjadi tindak pidana,” kata Abdul Fickar
melansir Antara.

Laporan Putri Candrawathi berusaha memutar balikan fakta, di
mana realitasnya pihak Sambo yang bersalah seolah-oleh berbalik menjadi
Brigadir J yang bersalah.

Jeratan pasal: Lebih lanjut Abdul Fickar menjabarkan bahwa
Putri Candrawathi bisa dijerat Pasal 220 KUHP di mana di dalamnya mengatur
mengenai pidana terhadap laporan palsu. Dengan hukuman paling lama 1 tahun 4
bulan.

Putri Candrawathi juga bisa dijerat Pasal 221 KUHP mengenai
ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya untuk menghilangkan
bukti-bukti dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.

Pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan
laporan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J sebagai obstruction of justice
atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J.

Baca Juga

Share: Pakar Hukum Nilai Istri Ferdy Sambo dapat Dipidana