Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke
atas yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Ini diberlakukan mulai keberangkatan Senin
(15/8/2022).
Aturan tersebut merujuk SE Kementerian Perhubungan Nomor 80
Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan
kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan
kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar VP Public Relations PT Kereta
Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, dilansir dari Antara.
Syarat KA Jarak Jauh: Berikut persyaratan naik KA Jakarta
Jauh mulai Senin (15/8/2022). Pertama, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib
sudah menerima vaksin booster. Jika hanya sudah vaksin dosis pertama dan kedua
saja, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Lalu, jika
tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24
jam
Kedua, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah menerima vaksin
dosis pertama dan kedua. Jika hanya sudah vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan
hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Penumpang
berasal dari perjalanan luar negeri hanya wajib menunjukkan hasil negatif Rapid
Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Kemudian, jika tidak atau belum divaksin dengan alasan
medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24
jam.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin
dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun,
wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat KA Lokal: Berikut persyaratan naik KA Lokal dan
Aglomerasi mulai Senin (15/8/2022). Penumpang minimal sudah vaksin dosis
pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif
Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Selain itu, penumpang yang tidak atau belum
divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib
vaksin, tetapi harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pengecualian: Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru
ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak
dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya
dengan pengembalian bea 100%.
Baca Juga