Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, 40 partai politik
(parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu
penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu
2024,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz, Senin (15/8/2022), dilansir
dari Antara.
Parpol tak daftar: Dari 43 parpol pemegang akun sistem
informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebanyak 40 di antaranya sudah
mendaftar. Dari 40 parpol itu, sebanyak 24 di antaranya berkas pendaftaran
dinyatakan lengkap. Sisanya, 16 parpol lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan,
Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan,
tidak melakukan pendaftaran,” tutur August.
Berikut daftar 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Baca Juga