Isu Terkini

6 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Narkotika Ditangkap Saat Jualan Nasi Bebek

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional
Narkotika (BNN) Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkotika setelah
enam tahun menjadi buronan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana tersebut bernama
Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45), warga Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga,
Kabupaten Pidie, Aceh

“Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 2020. Namun, terpidana melarikan diri dan
dicari sejak putusan pengadilan pada 2016,” ujar Ali, dilansir dari
Antara.

Penangkapan: Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat
berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekitar
17.30 WIB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tommy Zulkarnain
bin Syamsidar dihukum penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena
terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.

“Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana
secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak
mengindahkannya,” tutur Ali.

Jadi DPO: Karena tidak ada respons dari terpidana, kata dia,
Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO pada
Juli 2020.

“Terpidana ditangkap tim BNNP Aceh bersama tim Tabur
Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa penuntut
umum dan mengeksekusi hukuman terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh,”
ucapnya.

Baca Juga

Share: 6 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Narkotika Ditangkap Saat Jualan Nasi Bebek