Isu Terkini

Doni Salmanan Didakwa Raup Rp24 Miliar dari Korban Investasi Bodong

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendakwa Doni Salmanan sebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782. Ini merupakan total kerugian 142 orang yang telah melaporkannya melalui posko pengaduan. 

“Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex,” ujar Jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022), dilansir dari Antara. 

Perjudian: Quotex merupakan pijakan digital bagi broker yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan perjudian. 

Namun, Jaksa memperkirakan ada sekitar 25.000 orang yang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex dari ajakan Doni Salmanan. Puluhan ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni Salmanan. Ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Modus Doni: Konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di Youtube. Ini juga agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Doni akan mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex. 

Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Disitu, Doni menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex. 

“Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian,” ucapnya. 

Jerat pidana: Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga:

Pengusaha Jembatan Perahu di Karawang Beli Pajero Pakai Uang Koin 

Polisi Ciduk Selebgram Promosikan Situs Judi Daring 

PPATK Bekukan 345 Rekening Berisi Ratusan Miliar Dana Investasi Ilegal 

Share: Doni Salmanan Didakwa Raup Rp24 Miliar dari Korban Investasi Bodong