Isu Terkini

Batas Luas Rumah Jatah Eks Presiden-Wapres 1.500 Meter Persegi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden (Wapres). 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan ini ditetapkan pada Rabu (27/7/2022) dan mulai diberlakukan Kamis (28/7/2022). 

Mekanisme: Penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres dilakukan melalui mekanisme pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, serta peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman. 

Rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres harus berada di Indonesia dan mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai. Selain itu, rumah kediaman harus memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang mendukung aktivitas mantan presiden atau wapres beserta keluarganya. Bahkan, rumah kediaman harus bisa memberi keamanan dan keselamatan mantan presiden atau wapres beserta keluarganya. 

“(pengadaan tanah untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wapres) paling banyak seluas 1.500 m2, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian Pasal 3 beleid itu. 

Survei nilai pasar tanah: Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan survei perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Jakarta sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres. 

Hasil survei diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Penyampaian nilai pasar tanah terendah dilakukan paling lama sebulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Mensesneg. 

“Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” demikian Pasal 7 beleid itu. 

Mensesneg menyusun rincian anggaran pengadaan rumah kediaman yang ditanggung negara itu, dengan didasarkan pada total nilai tanah, total nilai bangunan, serta segala pajak dan biaya lainnya terkait kelayakannya.

Baca Juga:

Kapal Karam Tertua di Inggris, Mortar Wreck Hadapi Masalah 

Dituduh Terima Suap Rp258 Miliar, Menteri Teknologi Informasi China Ditahan 

Misteri Penguburan Tempat Tidur Abad ke-7 di Inggris Terbongkar

Share: Batas Luas Rumah Jatah Eks Presiden-Wapres 1.500 Meter Persegi