Isu Terkini

Jerinx SID Kini Wajib Jalani Bimbingan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Personel grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau populer dengan nama Jerinx resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali pada Selasa (2/8/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, kendati telah bebas Jerinx masih wajib untuk menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Bali. 

“Per hari ini (Selasa) Jerinx menjadi klien Balai Pemasyarakatan Denpasar dan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan melalui PK-nya [Pembimbing Kemasyarakatan],” kata Rika ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (3/8/2022). 

Tak boleh langgar: Selain diwajibkan mengikuti bimbingan, penabuh drum SID itu juga tidak boleh melanggar sejumlah aturan yang disyaratkan. Menurut Rika pihaknya telah memberikan sejumlah ketentuan yang tidak boleh dilanggar Jerinx selama dirinya menyandang status bebas bersyarat. 

“Jerinx sudah diberikan informasi terkait aturan-aturan. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, apalagi aturan yang berdampak tindak pidana, maka bebas bersyaratnya akan dicabut dan sisa pidananya harus dijalankan lagi ke dalam Lapas,” terang Rika. 

Rika menjelaskan, Jerinx akan menjalani bebas bersyarat hingga 1 Desember 2022. Selepas itu maka dia sepenuhnya bebas. 

Jerinx bebas: Seperti diketahui, Jerinx bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman kepada seorang bernama Adam Deni. Kabar kebebasan penabuh drum SID itu dikonfirmasi kuasa hukumnya, Gendo Suardana. Melalui akun Instagram pribadinya, Gendo mengunggah momen penjemputan kliennya itu dari Lapas Kerobokan.

“Menjemput @true_jrx [Jerinx] di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bapak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl [Nora Alexandra] yg telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu,” tulis Gendo, Selasa (2/8/2022). 

Gendo juga mengunggah sejumlah foto yang menampilkan kebersamaan dirinya dengan Jerinx beserta istri, Nora Alexandra usai menjemput personel SID itu.

Kasus Jerinx: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Dia terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Pascaputusan dibacakan, Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal dia ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan 

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni 

Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni

Share: Jerinx SID Kini Wajib Jalani Bimbingan