Isu Terkini

Kejagung Kejar Surya Darmadi karena Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Humas Kejagung

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berupaya memulangkan Surya Darmadi dari Singapura. Kini, Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, setelah penetapan tersangka, Surya Darmadi dipanggil tetapi yang bersangkutan belum hadir. 

“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut, dilansir dari Antara. 

Jadi tersangka: Kejagung RI menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (1/8/2022). Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. 

Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Bekerjasama dengan KPK: Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi. 

“Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya,” tutur Febrie. 

Red notice: Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. 

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. 

Baca Juga:

KPK: Pengembalian Uang Presenter TV Brigita Manohara Tak Hapus Pidana 

Presenter TV Brigita Manohara Kembalikan Rp480 juta ke KPK yang Diberikan Bupati Mamberamo Tengah

Kejaksaan Tangkap Buronan Penipuan Kredit Fiktif Rp400 M

Share: Kejagung Kejar Surya Darmadi karena Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun