Internasional

Politisi Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara karena Perkosa PRT Indonesia

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA /Agus Setiawan/ama.

Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia memvonis 13 tahun penjara dan dua cambukan kepada mantan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong Choo Kiong karena memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Hukuman: Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan, Paul Young bersalah atas kejahatan tersebut. Pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan. 

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa. Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” tutur Abdul Wahab Mohamed, dilansir dari Star. 

Korban dianggap jujur: Hakim Abdul Wahab Mohamed menilai, korban dapat dipercaya, jujur, dan tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Disisi lain, menolak seluruh pembelaan terhadap Paul Yong.

Hakim Abdul Wahab Mohamed juga meningkatkan dendanya, yang saat ini menjadi RM30.000. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim hanya mendenda RP15.000. 

Pembelaan: Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan, terdakwa telah menikah dan dikaruniai empat anak. Yong merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga. Ini adalah pelanggaran pertama kliennya, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. 

Penasihat terdakwa lainnya, Salim Bashir mengatakan, kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun. 

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” ucapnya.

Contoh tidak baik: Direktur penuntutan negara Azlina Rashdi meminta hukuman jera karena sifat dan beratnya kejahatan. Pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan sebelumnya tidak selalu berarti hukuman yang lebih rendah. 

“Trauma yang dialami korban akan menghantuinya seumur hidup, apalagi saat dia diancam saat peristiwa itu terjadi. Sebagai seorang pemimpin dia harus memberikan contoh yang baik, dan tidak boleh merendahkan martabat seseorang. Contoh yang ditunjukkan oleh terdakwa tidak baik, dan untuk memastikan orang lain tidak mengikuti apa yang dia lakukan, hukuman jera menjadi penting,” tutur Azlina. 

Baca Juga:

Proses Autopsi Ulang Brigadir J Diwarnai Iringan Doa dan Jerit Tangis 

Komnas HAM Cek CCTV-Ponsel Terkait Kematian Brigadir J 

Organ Tubuh Brigadir J yang Dicurigai Dibawa ke Jakarta

Share: Politisi Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara karena Perkosa PRT Indonesia