Kopda M dilaporkan marngkir dari kesatuannya di Batalyon Arhanud 15. Kopda M merupakan suami dari korban penembakan orang tak dikenal di Semarang beberapa waktu lalu.
“Laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15, Kopda M dinyatakan tidak hadir tanpa izin,” ujar Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Bambang Hermanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat (22/7/2022), dilansir dari Antara.
Pelanggaran militer: Menurut Bambang, tindakan Kopda M tersebut masuk kategori pelanggaran militer. Pelanggaran tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik polisi militer. Untuk korban R, kata dia, saat ini dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dalam penjagaan ketat personel gabungan TNI/Polri serta LPSK,” ucapnya.
Kronologi penembakan: Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, korban mengalami luka di bagian perut akibat tembakan tersebut.
“Dua tembakan, satu bersarang di perut korban,” tutur Irwan.
Ciri pelaku: Polisi sendiri telah mengungkap ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan R. Sebanyak empat pelaku menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.
Ciri-ciri keempat pelaku yang terekam dalam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Diketahui masing-masing untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa untuk motocross, bersepatu warga hitam merah, serta menggunakan senjata api mirip pistol.
Koordinasi: Sebanyak dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan.
“Salah seorang pelaku diketahui berambut panjang,” ucapnya.
Dari rekaman CCTV, kata dia, para pelaku yang diduga merupakan warga sipil tersebut selalu berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon sebelum beraksi.
Baca Juga:
Fakta Terkini Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang