Politik

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan, laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti. 

“Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu,” ujar Puadi di Jakarta, Rabu (20/7/2022), dilansir dari Antara. 

Tak penuhi syarat: Berdasarkan kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil. Kesimpulan tidak memenuhi syarat materil itu sebabkan laporan tidak dapat diregistrasi. 

Pelaporan itu disampaikan pada Selasa (19/7/2022). Menurut Puadi, Bawaslu telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Bukan kegiatan kampanye: Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.

Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. 

Gunakan fasilitas pemerintah: Bagian keempat legislasi itu menyatakan, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Baca Juga:

Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel 

Alasan Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel 

Polri Temukan CCTV yang Disebut Bakal Ungkap Kasus Brigadir J

Share: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas