Isu Terkini

NIK Resmi jadi Pengganti NPWP

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Yulius Satria Wijaya/nym/pri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” ucapnya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022), dilansir dari Antara. 

Pemutakhiran bertahap: Sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK. Jumlah ini masih merupakan tahap awal. DJP akan melakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak. DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP. 

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. 

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujar Suryo. 

Harapan: Ia berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tutur Suryo.

Baca Juga:

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Bantah Mahasiswa Wajib Bayar Pajak 

Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital, Bakal Diterapkan Bertahap 

Kenali Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipatuhi Penjual Online

Share: NIK Resmi jadi Pengganti NPWP