Isu Terkini

Buruh Kembali Demo Anies di Balai Kota

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Tuntutan: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan dimulai di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tuntutan.

Pertama, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP (upah minimum provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. 

Kedua, buruh mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. 

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Tolak putusan PTUN: Menurut Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Ia menganggap, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia khawatir akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan. 

Kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Ia menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya. Sebab, hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi. 

Kalau melihat kewenangannya, maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

“Tetapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?”,” tutur Iqbal. 

Ketiga, semestinya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Keempat, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan. 

“Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” ucapnya.

Baca Juga:

Tak Gunakan PP 36, Anies Revisi UMP DKI Naik 5,1 Persen 

Buruh Ancam Demo Besar Imbas Anies Kalah PTUN soal UMP DKI 

Kalah di PTUN, Anies Harus Turunkan UMP Jakarta jadi Rp4,5 Juta 

Share: Buruh Kembali Demo Anies di Balai Kota