Isu Terkini

Komnas HAM Desak Polri Gunakan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerapkan Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua
Eksternal Komnas HAM Amiruddin seperti dilansir Antara.

Hal tersebut disampaikan menanggapi penangkapan tersangka
pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar,
selama Juli 2022. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak
gunung es.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga
dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual
oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi
dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak
perempuan,” katanya.

Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim
untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para
tersangka kekerasan seksual.

Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan
hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk
dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang
menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk
menindak.

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda
Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang.
Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.

Baca Juga

Share: Komnas HAM Desak Polri Gunakan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual