Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, milik KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Kamis (7/7/2022). Mukhtar Mukthi merupakan ayah MSAT, seorang DPO pencabulan santriwati. Kiai itu selama ini kerap menghalang-halangi polisi dalam menangkap anaknya.
Alasan: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menerangkan, pencabutan izin pesantren tersebut karena laku Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi yang menghalang-halangi aparat dalam menangkap DPO pencabulan santriwati.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pimpinan bahwa apa yang sudah terjadi itu dapat menjadi faktor dicabutnya perizinan itu,” kata Waryono kepada Asumsi.co, Kamis (7/7/2022).
Menyalahi aturan: Waryono menerangkan, pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah telah menyalahi aturan karena pesantren yang dia asuh tidak menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat.
“Sampean [Anda] nanti cek di UU Pesantren, di situkan ada asas pendirian pesantren. Itukan ada namanya ‘kemaslahatan’ nah ini kalau diukur dari UU-kan sudah gak maslahat itu ,” ujarnya.
Nasib santri: Sementara itu, Waryono mengaku bakal menyiapkan skenario guna tetap memenuhi hak pendidikan para santri/santriwati Pesantren Shiddiqiyyah. Namun ia belum bisa membeber secara teknis.
“Ya santrinya nanti akan diurus untuk bagaimana tetap bisa belajar. Nanti teknisnya di lapangan kami [harus] koordinasi,” pungkasnya.
Sorotan publik: Pesantren Shiddiqiyyah menyita perhatian publik ketika KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh pesantren tersebut mencegah aparat menangkap anaknya, MSAT yang merupakan seorang DPO pencabulan santriwati.
Polisi kembali mengupayakan penangkapan terhadap MSAT dengan mengerahkan personel gabungan dari Polda Jawa Timur, Kapolres Jombang dan unsur Brimob pada Kamis (7/7/2022). Namun hingga sore ini, polisi masih berusaha meringkus tersangka.
MSAT menjadi DPO kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, namun tersangka masih bebas berkeliaran.
MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia menjadi pengurus pondok pesantren milik ayahnya. Kejaksaan Tinggi Jatim menyebut berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap alias P21 pada 4 Januari 2022 lalu. Tersangka diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.
Polda Jatim berupaya secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi tersangka tak menggubris tiga kali panggilan Polda Jatim. Karena itu polisi memasukkan MSAT sebagai DPO sejak 13 Januari 2022.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Puluhan Orang di Ponpes Kiai Jombang
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut Imbas Perkara Anak Kiai Jombang