Isu Terkini

Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Divonis Penjara 4 Bulan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing 4 bulan penjara terhadap dua pengendara sepeda motor gede (moge) penabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat.

“Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan,” tutur petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022). 

Kronologi: Terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana, pengendara moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022. 

Kedua korban meninggal di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah di kepala. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kalipucang untuk menjalani visum. 

Sedangkan dua pengendara beserta mogenya dibawa Polsek Kalipucang. Vonis terhadap kedua terdakwa itu, kata dia, dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan. 

Dituntut lebih ringan: Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, yaitu 6 bulan penjara. Vonis diringankan karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban juga memohon untuk membebaskan terdakwa. 

Apalagi, kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Ini merupakan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap terdakwa. 

“Majelis mengambil keputusan ini sesuai kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis,” tuturnya. 

Dalam sidang itu, terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.

Baca Juga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Ton Narkoba 

Polisi Tahan Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar 

Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka

Share: Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Divonis Penjara 4 Bulan