Isu Terkini

PeduliLindungi dan NIK Akan jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Aplikasi PeduliLindungi dan NIK menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah. Masa sosialisasi kebijakan tersebut akan dimulai Senin (27/6/2022).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (24/6/2022), dilansir dari Antara. 

Pembatasan pembelian: Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGGR) untuk membuat tata kelola distribusinya menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi. Yaitu, Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

Cara memperoleh: Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu, juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih. 

Perubahan sistem ini untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurut Luhut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat. Sebab, penyelewangan berdampak pada terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Pengawasan: Ia memerintahkan pengawasan distribusi minyak goreng ini hingga ke level terbawah. 

“Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tetapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tutur Luhut.

Akses informasi: Ia juga membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi transisi sistem baru kepada masyarakat. 

Nantinya, tim itu akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” ujar Luhut.

Baca Juga:

Tugas Baru Luhut Memastikan Stok Minyak Goreng Pakai Aplikasi 

Zulhas Janji Minyak Goreng jadi Rp14.000 dalam Dua Minggu 

Luhut: Saya Ngurusi Semua Hal yang Diperintah Presiden

Share: PeduliLindungi dan NIK Akan jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah