Isu Terkini

Jokowi Tunjuk Gibran jadi Ketua Pelaksana INASPOC

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA News/Hanni Sofia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi ketua pelaksana ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang ditekan Jokowi pada 17 Juni 2022. 

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan, panitia nasional INASPOC dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Aturan itu menyebut bahwa panitia nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Dibagi dua: Panitia nasional INASPOC terdiri dari atas pengarah dan penyelenggara. Ketua Pengarah dijabat oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Sementara untuk susunan keanggotaan pengarah sebagaimana teruang dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: 

a. ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

b. anggota: 

  • 1. Menteri Keuangan; 
  • 2. Menteri Dalam Negeri; 
  • 3. Menteri Luar Negeri;
  • 4. Menteri Kesehatan;
  • 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 
  • 7. Menteri Perhubungan; 
  • 8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 
  • 9. Menteri Sosial; 
  • 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 
  • 11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
  • 12. Panglima Tentara Nasional Indonesia 
  • 13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  • 14. Jaksa Agung; 
  • 15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • 16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan 
  • 17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah. 

Susunan keanggotaan: Sedangkan Pasal 7 mengatur mengenai susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC. Di mana yang menduduki jabatan Ketua Penyelenggara ialah Menpora Zainudin Amali. 

Bunyi Pasal 7 sebagai berikut: 

(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  • a. ketua : Menteri.
  • b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
  • c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. 
  • d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah. 

Kemudian pada Pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC. Kemudian di ayat selanjutnya dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi ketua pelaksana INASPOC atau dalam hal ini diduduki oleh putra Jokowi itu. 

(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk: 

  • a. pelaksana INASPOC; 
  • b. pelaksana prasarana dan sarana; dan
  • c. pelaksana prestasi olahraga. 

(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.

Baca Juga:

Prabowo Ajari Gibran Naik Kuda 

Gibran Jawab Isu Maju Pilgub Jateng atau DKI Jakarta 

PDI Perjuangan Surakarta Sarankan Gibran Maju Pilgub DKI

Share: Jokowi Tunjuk Gibran jadi Ketua Pelaksana INASPOC