Isu Terkini

Sumbar Ekspor Cecak Kering ke Hong Kong

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Eksportir asal Sumatera Barat (Sumbar) Doni Editiawarman kembali mengekspor cecak kering ke Hong Kong. Kali ini, seberat 670 kilogram cecak kering yang dikirim dalam 25 koli menggunakan pesawat udara. 

“Alhamdulillah, ini merupakan pengiriman yang kedua, sebelumnya sudah diekspor cecak sebanyak 330 kilogram,” ucapnya dikutip Antara. 

Proses pembuatan: Menurut Doni, cecak itu diperoleh dari sejumlah daerah mulai dari Medan hingga Pulau Jawa. Lalu, dikumpulkan di rumahnya. 

Cecak yang diekspor sudah dikeringkan menggunakan cahaya matahari. Untuk mempercepat proses pengeringan, cecak juga dibakar menggunakan tungku di ruangan khusus. 

“Untuk menghilangkan aroma dalam mengemas ia menggunakan formalin sehingga cecak yang dikirim tidak berbau,” ujar Doni. 

Cecak kering, kata dia, berawal dari menggeluti usaha ekspor ikan garing. Kemudian, ada permintaan untuk ekspor cecak. 

“Sebelumnya saya bekerja sebagai petugas kargo di bandara, kemudian memutuskan keluar dan fokus mengelola bisnis,” tutur Doni. 

Pengiriman: Untuk pengiriman, kata dia, menggunakan penerbangan Padang-Jakarta. Lalu, dilanjutkan dengan Jakarta-Hong Kong. Saat ini permintaan masih cukup besar yang digunakan untuk bahan obat herbal. 

“Butuh waktu cukup lama untuk mengumpulkan cecak hingga 670 kilogram, namun sebelumnya saya sudah ada stok dan untuk mempercepat juga dilakukan pembakaran,” ucapnya. 

Ekspor meningkat: Sementara itu, Kepala Balai Karantina Padang Iswan Haryanto senang dan bangga dengan keuletan para pengusaha Sumbar. 

“Akhirnya cecak kering kembali diekspor Hong Kong, mereka bisa jeli melihat peluang, ekspor cecak termasuk termasuk jarang dan unik,” ujar Iswan. 

Ekspor cecak oleh CV Amanah Murasaki meningkat dua kali lipat yang sebelumnya 330 kilogram, sekarang mencapai 670 kilogram. 

“Cecak kering dipercaya oleh masyarakat untuk obat herbal China yang bisa menyembuhkan penyakit,” tutur Iswan. 

Syarat perkarantinaan: Karantina Pertanian Padang melalui Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau, kata dia, telah melakukan pemeriksaan pada komoditas cecak yang akan diekspor. 

Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari media pembawa dengan kondisi fisik baik, jumlah sesuai dengan permohonan, hingga demikian kemasannya yang utuh. Sehingga, dapat dilakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina berupa Surat Keterangan untuk Bahan Asal Hewan (KH-12). 

Iswan mengingatkan para pengguna jasa jika ingin mengekspor komoditas hewan maupun tumbuhan jangan lupa untuk memenuhi syarat perkarantinaan. Ini untuk mencegah adanya penyakit pada media pembawa tersebut.

Baca Juga:

Tiga Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh 

Fakta-fakta Vaksin Perdana PMK Tiba di Indonesia 

Domba Jantan Ini Dihukum 3 Tahun Penjara, Kok Bisa? 

Share: Sumbar Ekspor Cecak Kering ke Hong Kong