Isu Terkini

Kebijakan Anies soal Insentif Pajak Dinilai Tak Inovatif

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan (insentif) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dinilai tidak inovatif. 

“Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo dilansir dari Antara. 

Janji kampanye: Ia menganggap kebijakan insentif dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan. Hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi. 

“Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan,” ucapnya. 

Implementasi secara maksimal: Namun, kata dia, teknis kebijakan itu perlu disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya. 

Insentif fiskal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Anies mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. 

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ujar Anies.

Kebijakan era Ahok: Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. 

Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019, yang salah satu isinya pada Pasal 4A yang membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019. 

Kemudian, pada 2020 Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Maka, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020. Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga:

Polisi Sita Bendera Mirip HTI di Deklarasi Dukung Anies Capres 

Survei Poltracking: Ganjar di Atas Prabowo dan Anies 

Usai ‘FPI Reborn’, Anies Dapat Dukungan Eks Napiter-HTI

Share: Kebijakan Anies soal Insentif Pajak Dinilai Tak Inovatif