Luar Jawa

Kronologi Penemuan Tujuh Janin Bayi dalam Botol di Makassar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Polrestabes Makassar mengungkap pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di rumah kontrakan, di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (8/6/2022), dilansir dari Antara. 

Kronologi: Kejadian itu bermula saat pemilik kos sekaligus saksi Nulfulah Anugrhwaty melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 yang disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Sejak Desember 2021, NW beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu, minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit. 

Namun, setelah enam bulan, yang bersangkutan tidak kunjung datang dan tidak membayar sewa. Pemilik kos membersihkan dan memindah barangnya di dalam kardus ke gudang, karena ada orang yang ingin menyewa kamar pelaku.

 Belakangan, tercium aroma busuk dari kamar dan dicurigai baunya dalam kardus, sehingga pemilik kos mengeluarkannya ke teras rumah pada Sabtu (4/6/2022). 

Memanggil RT: Suaminya memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk membuka kardus tersebut. Ternyata berisi tujuh janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut. 

Dari kejadian itu, warga melaporkan penemuan itu ke polisi. Berdasarkan kesimpulan polisi, janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan. 

“Kami simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kami tangkap orang yang berbeda di Kalimantan,” tutur Budhi. 

Tersangka: Untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung. Namun, Polrestabes Makassar sudah menetapkan dua orang tersangka. 

“Kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang,” ucapnya. 

Dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau di aborsi. 

Aborsi: Sementara dari pengakuan tersangka, menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah-pindah. Tersangka mengaku selalu menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.

“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian. Dia karyawan pekerjaannya dalam kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi),” ucapnya.

Baca Juga:

Gereja Katolik di Nigeria Diserang saat Misa, Puluhan Tewas 

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup 

Kenapa Penembakan Massal di Amerika Sering Terjadi?

Share: Kronologi Penemuan Tujuh Janin Bayi dalam Botol di Makassar