Internasional

Arab Saudi Masih Larang Warganya Melancong ke Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/REUTERS/Ahmed Yosri/aa.

Kerajaan Arab Saudi masih melarang warga negaranya untuk bertandang ke Indonesia di tengah kondisi pandemi di Tanah Air yang kian terkendali. 

Jumlah negara: Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengatakan, terdapat 16 negara yang masuk daftar hitam bagi warga negara Sudi untuk dikunjungi, yakni Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. 

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter. 

Persyaratan: Mengutip Saudi Gazzate, Senin (23/5/2022), masa berlaku paspor warga negara Saudi harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

menekankan bahwa ini WN Saudi yang bakal bepergian ke luar negeri wajib menerima tiga dosis vaksin virus Corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin. 

“Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” tulis keterangan tersebut. 

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus Corona saat bepergian ke luar Kerajaan. 

Larangan Saudi: Saudi melarang warga negaranya bepergian ke Indonesia sejak pertengahan tahun lalu di saat kondisi pandemi tengah meningkat buntut munculnya varian Delta.

Kerajaan itu juga memberlakukan sanksi larangan perjalanan tiga tahun pada warganya yang terbukti bepergian ke negara-negara yang termasuk dalam ‘daftar merah’ penyebaran Covid-19, termasuk Indonesia. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta warga negaranya yang ada di Indonesia untuk selalu berhati-hati dan menjauh dari daerah penyebaran virus. Selain itu, warga negara Arab Saudi juga diminta untuk menaati protokol pencegahan Covid-19, dan apabila memungkinkan segera kembali ke Arab Saudi.

Baca Juga:

Menag Bantah Dana Haji Dipakai untuk Bangun IKN 

Lagi, Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Tepi Barat 

Dokumen Belasan Ribu Calon Jemaah Haji Bermasalah

Share: Arab Saudi Masih Larang Warganya Melancong ke Indonesia