Isu Terkini

Kronologi Pria Nyamar Pakai Wig-Peci Usai Bunuh Pacar di Sukabumi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aditya Rohman

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30) sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/5/2022). 

Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Cibadak. Tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu. 

“Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, dilansir dari Antara. 

Motif: Tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya. 

“Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” ucapnya. 

Kronologi: Tersangka RR yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berakhir RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. 

Korban langsung terkapar di teras rumahnya. Sedangkan tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi. Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022). 

Jerat pidana: Petugas Polsek Cibadak langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka. 

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga:

Diet Sehat Bantu Pria Muda Lawan Depresi 

Densus Tangkap 24 Orang Terduga Teroris MIT Poso dan ISIS 

Horor di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Bus 

Share: Kronologi Pria Nyamar Pakai Wig-Peci Usai Bunuh Pacar di Sukabumi