Polisi menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste. Mereka mengaku mengangkut barang lain.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, dilansir dari Antara.
Modus: Para pelaku berinisial R (60) dan E (44). Mereka berperan sebagai eksportir minyak goreng. Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai. Yaitu, memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc. Lalu, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
“Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek,” ucapnya.
Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.
Larangan ekspor: Ia mengingatkan, pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri. Terdapat delapan kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Ia menduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan oleh para tersangka. Namun, 3 kontainer telah berada di Timor Leste.
Penarikan: Polisi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” tutur Agus.
Para pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Sowan ke Ketua PP Muhammadiyah