Isu Terkini

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idulfitri 2022 berakhir atau mulai hari ini, Senin (9/5/2022). 

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/4/2022), seperti dikutip Antara. 

Daftar ruas jalan: Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. 

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari. 

Sempat ditiadakan: Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. 

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga:

Jasa Marga Catat Rekor Arus Balik Tertinggi Sepanjang Masa 

Viral Rombongan Bermain Sepatu Roda di Tengah Jalan Raya 

Rekayasa Lalu Lintas di Tol Selesai

Share: Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini