Luar Jawa

Jurnalis di Kupang Dianiaya saat Liputan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang jurnalis di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK). Jurnalis berinisial FL itu dikeroyok saat menjalankan tugas peliputan di Kantor PT Flobamor, Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/4/2022). 

Jurnalis FL itu sampai mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Akibatnya FL mesti dilarikan ke rumah sakit setempat.

Kronologi: Kepada wartawan di Kupang, FL menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers di PT Flobamor. 

Jumpa pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap dividen PT Flobamor senilai Rp 1,6 miliar yang diwarnai perdebatan antara pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

FL bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi. 

“Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian,” kata FL, Rabu (27/4/2022), dikutip lewat Antara. 

FL yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang. 

Respons AJI: Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Marthen Bana mengecam aksi dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media daring tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Aksi pengeroyokan wartawan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik,” katanya. 

Berbagai bentuk wajah kekerasan terhadap pers, kata Marthen Bana tetap tidak dibenarkan. Apalagi tugas-tugas jurnalistik telah dilindungi oleh hukum.

“Apa pun alasan, kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang,” tegasnya. 

Tengah gali info: AJI Kota Kupang melalui bidang terkait tengah mengumpulkan informasi menyangkut peristiwa tersebut untuk mengambil sikap lebih lanjut.

Jika ditemukan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, dia memastikan pihaknya akan mendorong proses hukum terhadap pelaku. 

“Kalau ini berkaitan dengan pemberitaan maka kami akan mengadvokasi dan mendorong proses hukum kepada pelaku,” tekannya.

Baca Juga:

Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal Bukan Karena Bentrokan 

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus yang Dicurhatkan Pedagang ke Jokowi 

Para Terduga Pengeroyok Ade Armando Ditangkap

Share: Jurnalis di Kupang Dianiaya saat Liputan