Isu Terkini

14 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Selama Pemerintahan Jokowi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Instagram @luhut.pandjaitan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menunjuk Luhut Binsar
Pandjaitan untuk mengisi berbagai jabatan tertentu. Berikut jabatan yang pernah
dipegang Luhut di era pemerintahan Presiden Jokowi:

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Luhut
dilantik sebagai Kepala KSP pada 31 Desember 2014 lalu.

2. Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan
Keamanan (2015-2016). Luhut ditunjuk sebagai Menko Polhukam untuk menggantikan
Tedjo Edhy Purdijatno.

3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad
Interim. Luhut ditunjuk untuk menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung
masalah kewarganegaraan pada 2016.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi. Luhut ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menggantikan Rizal Ramli ketika terjadi perombakan kabinet pada 27
Juli 2016 lalu.

5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018. Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada 2018 yang lalu.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi
Dalam Negeri. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) melalui Keppres No. 24 Tahun 2018.

7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut terlibat aktif dalam kebijakan penanganan
pandemi Covid-19 melalui komite yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82
Tahun 2020 ini.

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali. Jokowi kembali menunjuk
Luhut untuk memformulasikan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 setelah
varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia.

9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamat Danau Nasional.
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
melalui Keppres Nomor 60 Tahun 2021.

10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2021.

11. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung
melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

12. Menteri Perhubungan Ad Interim. Luhut ditunjuk
untuk menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat
Covid-19.

13. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Luhut
ditunjuk untuk menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih
lobster.

14. Ketua Dewan Sumber
Daya Air Nasional. Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air
Nasional melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

Baca Juga

Share: 14 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Selama Pemerintahan Jokowi