Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menunjuk Luhut Binsar
 Pandjaitan untuk mengisi berbagai jabatan tertentu. Berikut jabatan yang pernah
 dipegang Luhut di era pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Luhut
 dilantik sebagai Kepala KSP pada 31 Desember 2014 lalu. 
2. Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan
 Keamanan (2015-2016). Luhut ditunjuk sebagai Menko Polhukam untuk menggantikan
 Tedjo Edhy Purdijatno.
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad
 Interim. Luhut ditunjuk untuk menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung
 masalah kewarganegaraan pada 2016.
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
 Investasi. Luhut ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
 Investasi menggantikan Rizal Ramli ketika terjadi perombakan kabinet pada 27
 Juli 2016 lalu. 
5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018. Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada 2018 yang lalu.
6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi
 Dalam Negeri. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan
 Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) melalui Keppres No. 24 Tahun 2018.
7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
 Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut terlibat aktif dalam kebijakan penanganan
 pandemi Covid-19 melalui komite yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82
 Tahun 2020 ini. 
8. Koordinator PPKM Jawa-Bali. Jokowi kembali menunjuk
 Luhut untuk memformulasikan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 setelah
 varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia.
9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamat Danau Nasional.
 Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
 melalui Keppres Nomor 60 Tahun 2021. 
10. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
 Indonesia. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga
 Buatan Indonesia melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2021. 
11. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.
 Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung
 melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
12. Menteri Perhubungan Ad Interim. Luhut ditunjuk
 untuk menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat
 Covid-19. 
13. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Luhut
 ditunjuk untuk menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih
 lobster.
14. Ketua Dewan Sumber
 Daya Air Nasional. Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air
 Nasional melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Baca Juga