Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi
satu juta orang untuk tahun ini. Jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke
Mekkah di tahun 2022 harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat
vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Syarat: Jamaah dari luar negeri diperbolehkan menunaikan
ibadah haji dengan sejumlah syarat. Yaitu, telah mendapat vaksinasi penuh,
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan
penularan Covid-19.
Arab Saudi telah menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah
penularan Covid-19 selama dua tahun. Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak
60.000 orang dari dalam negeri pada 2021. Ini jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata
jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.
Kuota Haji: Hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum
menyampaikan informasi terkait kuota jamaah haji untuk setiap negara, termasuk
Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah
mengatakan, pengambilan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara
bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Namun, perlu melibatkan instansi terkait lain
di Kerajaan Arab Saudi.
“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi.
Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan
terus dilakukan,” ucapnya, dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).
Harapan: Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
mengatakan, Kementerian Agama sudah menerima informasi mengenai rencana
Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari
luar negeri pada tahun 2022. Indonesia, kata dia, sudah siap memberangkatkan
jamaah haji.
“Mungkin kuota haji tahun ini belum normal karena
pandemi, namun saya berharap Indonesia dapat alokasi ideal,” tuturnya.
Baca Juga