Isu Terkini

Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang
tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat di
Paniai, Papua. Tersangka berinisial IS tersebut merupakan perwira penghubung di
Kodim Paniai pada 2014 lalu.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di
Paniai,” tutur Febrie seperti dilansir Antara.

Penetapan Tersangka: Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan
Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, IS ditetapkan sebagai
tersangka.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus
pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4/2020). Meski
sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun, penyidik belum menahan IS.

Belum Ditahan: Menurut Febrie, penyidik bisa saja melakukan
penahan jika diperlukan. “(Penahanan) itu kepentingan penyidiklah. Kalau
penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak
melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan penyidik belum menahan IS.
“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” ujar
Ketut.

Bukti Pelanggaran HAM: Sebelumnya, penyidik telah
mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP. Peristiwa
pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan,
sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat tersebut terjadi karena tidak adanya
pengendalian yang efektif dari komandan militer. Disisi lain, tidak adanya
upaya pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya. Bahkan, juga tidak
menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Jerat Pidana: Diketahui, tersangka IS dijerat dengan pasal
berlapis, yaitu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lalu,
Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kronologi: Pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi pada 8
Desember 2014 ketika warga sipil melakukan aksi protes terkait pengeroyokan
aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam
peristiwa tersebut, sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami
luka-luka.

Peristiwa Paniai adalah 1 dari 13 kasus pelanggaran HAM
berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

Baca Juga

Share: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung