Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di kanal YouTube Andika pada Rabu (30/3/2022).
Sebut tak berdasar: Andika bilang tidak ada dasar hukum mengenai pelarangan keturunan PKI untuk bergabung ke dalam angkatan bersenjata Indonesia itu.
<
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme yang dijadikan acuan larangan keturunan PKI untuk gabung ke TNI, kata Andika tidak mengatur demikian.
“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.
Pemaparan mekanisme penerimaan: Awalnya dalam rapat itu salah seorang memaparkan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” Tanya Andika.
Kemudian Salah seorang anggota pun menjawab Andika.
“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu.
Panglima TNI itu kemudian meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS yang dimaksud. Dia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.
Isi aturan: TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI ikut seleksi TNI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” tegas Andika.
Kemudian salah seorang peserta rapat mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
“Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” tekan dia.
Baca Juga:
KKB Serang Pos Marinir, 10 Luka dan 1 Orang Tewas
Spesifikasi Kapal Perang Teluk Sampit Milik AL yang Akan Dijual