Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024.
“KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan ‘e-voting’ (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga menggagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024,” ujabrr Ilham Saputra, dikutip lewat Antara.
Belum dibutuhkan: Ilham memandang penggunaan “e-voting” dalam Pemilu 2024 belum penting diterapkan. Apalagi selama ini tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah. Dia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.
Ilham menyampaikan bahwa dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Fokus penghitungan suara: Oleh karena itu, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.
“Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari,” ujar Ilham.
Biaya mahal: Di samping itu, Ilham melihat penggunaan “e-voting” juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal. Jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.
Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan.
Wacana e-Voting: Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Indonesia bisa menerapkan digitalisasi pemilu. Menurut Plate saat ini sudah banyak negara menerapkan elektronik voting dalam pemilihan umum.
“Adopsi teknologi digital dalam Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dikutip Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Wacanakan E-Voting di Pemilu, Tak Coblos Kertas Suara Lagi
Gerindra: Sandiaga Uno Loyal kepada Prabowo
Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Teratas di Jawa Timur dan Lampung