Isu Terkini

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi, Kamis (17/3/2022) waktu setempat. Keduanya mendapat hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, mengatakan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan. Kedua WNI yang dieksekusi ialah yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. 

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya. 

Kronologi: AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, 2 Juni 2011. Ketiganya dituduh membunuh Fatmah alias Wartinah. 

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Pihak berwenang Arab Saudi menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada Fatmah. Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. 

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH. 

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha. 

Sementara SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali. 

Vonis mati: Menurut Judha, kedua WNI tersebut divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. 

Langkah diplomatik: Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh. 

Sementara langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi.

Kemudian pengiriman surat Menlu kepada Menlu Arab Saudi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengirim surat pribadi kepada Raja Arab Saudi sebanyak dua kali.

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha. 

Pasca eksekusi: Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.

 Komunikasi kepada keluarga AA dan NH juga telah dilakukan, di mana Kemlu menyampaikan informasi eksekusi secara langsung kepada pihak keluarga dan memfasilitasi komunikasi.

Baca Juga:

KBRI Sebut Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Gempa Jepang 

Evakuasi WNI di Ukraina Terhambat Pertempuran

Bupati Bogor Sebut Imigran Ganggu Pariwisata di Puncak

Share: Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI